DPRD Bengkalis Tegaskan Pengawasan Ketat demi Pekerja Lokal

Anggota DPRD Bengkalis mengikuti rapat lintas komisi bersama eksekutif dan lembaga adat membahas pekerja lokal.
📸 Suasana rapat lintas komisi DPRD Bengkalis bersama dinas teknis dan LAMR yang menyoroti isu tenaga kerja lokal serta pengawasan perusahaan.

Bengkalis, detik45.com DPRD Kabupaten Bengkalis menegaskan perlunya pengawasan ketat terhadap perusahaan yang beroperasi di daerah itu agar hak tenaga kerja lokal benar-benar terjamin. Penegasan itu disampaikan dalam rapat lintas komisi bersama eksekutif, lembaga adat, dan dinas teknis di ruang Komisi I DPRD Bengkalis, Senin, 22 September 2025.

Ketua Komisi I DPRD Bengkalis, Tantowi Saputra Pangaribuan, menyebut banyak warga mengeluh sulit menembus lapangan kerja di perusahaan sekitar. “Aturan sudah ada, jangan dibiarkan longgar. Kita memperjuangkan tenaga kerja lokal sebagai bagian dari penguatan ekonomi daerah,” ujarnya.

Wakil Ketua II DPRD, Hendrik Firnanda Pangaribuan, mengingatkan agar data yang diberikan perusahaan tidak diterima mentah-mentah. Ia menilai verifikasi lapangan mutlak dilakukan, terutama terhadap perusahaan besar seperti PHR. Dukungan juga datang dari Ketua DPH LAMR, Syaukani, yang menilai lemahnya pengawasan membuat pekerja lokal tersisih oleh tenaga kerja asing.

Sorotan lain muncul dari Sekretaris Komisi IV, Syafroni Untung, yang menyebut banyak perusahaan masih mempekerjakan tenaga dari luar daerah. “Pengawasan tidak cukup berbasis laporan, tapi harus dicek langsung di lapangan,” katanya. Adapun Wakil Ketua Komisi III, Rahmad, mengusulkan pembentukan tim khusus untuk menangani persoalan pengangguran dan dominasi pekerja asing.

Masalah pungutan liar juga kembali mencuat. Anggota DPRD Laurensius Tampubolon dan Zamzami menilai praktik itu masih terjadi di perusahaan. Mereka mendesak pengawasan yang transparan agar jelas proporsi pekerja asing sesuai ketentuan.

Wakil Ketua III DPRD, H. Misno, mengingatkan Perda Nomor 3 Tahun 2022 sebagai dasar hukum penguatan pekerja lokal. “Tugas kita memastikan pelaksanaannya berjalan, termasuk menindak pungli dan menertibkan perusahaan yang tidak patuh,” katanya.

Pada akhir rapat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menegaskan sistem administrasi kependudukan kini berbasis aplikasi. Dengan begitu, upaya pemalsuan domisili oleh pencari kerja dari luar daerah dapat terdeteksi secara otomatis.

 

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto? Silakan SMS ke 0821 7241 8111 / 0852 7850 2555 via EMAIL: redaksidetik45@gmail.com (mohon dilampirkan data diri Anda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*