Penerbitan NI PPPK di Bengkalis Masih Proses BKN, Ribuan Tenaga Honorer Menanti Kepastian

Teks foto; Kantor Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bengkalis.

Bengkalis, detik45.com – Proses penerbitan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Bengkalis hingga kini masih menjadi perhatian para tenaga honorer dan non-ASN.

Banyak peserta mempertanyakan alasan keterlambatan penerbitan NI PPPK, meskipun pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) telah dilakukan oleh ribuan peserta sejak beberapa waktu lalu.

Belakangan ini, beredar pula pesan berisi surat edaran dari Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bengkalis melalui grup WhatsApp tenaga honorer. Surat tersebut memuat pendataan ulang terhadap seluruh tenaga honorer, baik yang berstatus paruh waktu maupun yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Kondisi ini memunculkan berbagai spekulasi di kalangan peserta mengenai kelanjutan proses penerbitan NI PPPK di daerah tersebut.

Kepala BKPP Kabupaten Bengkalis, Djamaludin, saat dikonfirmasi detik45.com, Selasa, 14 Oktober 2025, menjelaskan bahwa seluruh proses pengusulan telah diselesaikan di tingkat daerah.

“Proses pengusulan di Kabupaten Bengkalis sudah kami selesaikan. Berdasarkan hasil akhir, total sebanyak 3.730 usulan telah diajukan dari daerah kami. Saat ini, data tersebut sedang menunggu verifikasi lebih lanjut oleh pihak terkait,” ujar Djamaludin.

Ia menambahkan, tahapan pemberkasan kini masih berlangsung di Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk proses pengangkatan PPPK. Jadwal pelantikan, kata dia, akan diumumkan secara resmi oleh BKN setelah seluruh tahapan administrasi selesai.

“Batas waktu pengisian DRH dan usul penetapan NI PPPK juga sudah disesuaikan untuk memberikan lebih banyak waktu kepada peserta. Namun, pelantikan akan ditentukan berdasarkan arahan dan jadwal dari BKN,” jelasnya.

Djamaludin memastikan, para tenaga honorer di Kabupaten Bengkalis hingga kini masih aktif bekerja sambil menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat.

“Sampai saat ini mereka masih bekerja sebagai tenaga honorer dan menunggu kebijakan dari Pemerintah Pusat,” tutupnya.**

 

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto? Silakan SMS ke 0821 7241 8111 / 0852 7850 2555 via EMAIL: redaksidetik45@gmail.com (mohon dilampirkan data diri Anda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*