“Bea Cukai Tutup Mata? Pabrik Rokok Ilegal PT Adhi Mukti Perkasa Mulus Beroperasi 5 Tahun!”

Batam, detik45.com – PT Adhi Mukti Perkasa yang berlokasi di Komplek Mega Jaya Industrial Park, Kecamatan Batam Kota, Kepulauan Riau, diduga telah memproduksi rokok ilegal tanpa pita cukai selama lima tahun terakhir tanpa tersentuh aparat penegak hukum. Perusahaan ini diketahui memproduksi dua merek rokok, yakni HD dan OFFO, yang beredar luas di wilayah Batam dan sekitarnya.

Dugaan pelanggaran ini terungkap setelah tim media melakukan investigasi langsung ke lokasi pabrik pada Rabu (21/10/2025). Beberapa narasumber dan karyawan di lokasi mengakui bahwa kegiatan produksi rokok tersebut telah berjalan lama tanpa izin resmi.

Menurut salah satu karyawan berinisial FT, aktivitas di pabrik berlangsung dengan sistem kerja yang tidak sesuai ketentuan Undang-undang Cipta Kerja. Para pekerja hanya menerima upah Rp90 ribu per hari dan tidak terdaftar dalam program BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. “Kami digaji harian, tapi jam kerja tidak jelas dan tidak sesuai aturan,” ujar FT kesal.

Ironisnya, meski telah beroperasi bertahun-tahun, pabrik produksi rokok HD dan OFFO ini belum pernah tersentuh penindakan hukum, padahal diduga kuat tidak memiliki izin produksi dan tidak menggunakan pita cukai resmi.

Padahal, Menteri Keuangan Republik Indonesia telah menegaskan larangan produksi rokok tanpa pita cukai di wilayah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone) seperti Batam, Bintan, Tanjungpinang, dan Karimun (BBK). Namun, praktik ilegal semacam ini justru masih marak terjadi di Kepulauan Riau.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris DPD LSM Barisan Rakyat Anti Korupsi Kepri, Guridno Pria Sitio, menilai lemahnya pengawasan dan kontrol dari Bea Cukai Kepri menjadi faktor utama maraknya peredaran rokok ilegal di Batam.
“Peredaran rokok tanpa pita cukai ini kami duga ada pembiaran dari instansi terkait. Apakah ada kepentingan tertentu di baliknya? Ini patut dipertanyakan,” tegas Guridno kepada media.

Guridno juga menduga adanya kolaborasi tidak sehat antara pihak perusahaan dan oknum tertentu sehingga pabrik bisa beroperasi bebas tanpa tindakan hukum. Kondisi ini, katanya, jelas merugikan negara dan daerah karena mengurangi potensi penerimaan cukai.

“Peredaran rokok ilegal jelas bertentangan dengan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpajakan. Kami mendesak Bea Cukai dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang beroperasi tanpa izin,” pungkasnya.

 

Editor: Emos

 

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto? Silakan SMS ke 0821 7241 8111 / 0852 7850 2555 via EMAIL: redaksidetik45@gmail.com (mohon dilampirkan data diri Anda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*