
Batam, detik45.com – Bea Cukai Kota Batam angkat bicara terkait PT.Adhi Mukti Perkasa yang berada di Komplek Mega Jaya industrial Park, Kecamatan Batam Kota, beraktivitas mulus selama 5 Tahun tanpa tersentuh hukum.
Menurut Bea Cukai kota Batam melalui humasnya mengatakan bahwa, terkait adanya pabrik rokok diduga tanpa izin dan memproduksi rokok tanpa pita cukai yang diduga dilakukan PT.Adhi Mukti Perkasa akan kita lakukan penindakan bila terbukti perusahannya pelakukan pelanggaran.
“akan kami check terlebih dahulu di database perizinan kami, bila terbukti melanggar, dilakukan penindakan sesuai undang undang”, ujar humas bea cukai kota batam.
Hal ini terungkap ketika media ini melakukan investigasi di lokasi Pabrik Produksi rokok H&D dan OFFO ,di Komplek. Beberapa nasumber dan juga karyawan di lokasi mengakui bahwa Pabrik tersebut memproduksi rokok H&D dan OFO dan sudah lama berjalan, Rabu 21/10/2025. Ditambahkan nya, bahwa di lantai 1 rokok H&D. Sementara di lantai 2 itu yang produksi rokok bermerek offo dan kretek.
Ditempat yang sama inisial ft membeberkan bahwa gaji kami tidak sesuai Upah Minimum Kota Batam, system penggajian nya adalah harian dengan upah 90 ribu perhari , anehnya ketentuan jam kerja tidak sesuai aturan sebagaimana dalam peraturan UU cipta kerja.
Lanjutnya, selain gaji dan jam kerja, Badan Penyelenggara Jaminan sosial (BPJS) kesehatan dan BPJS tenaga kerja tidak terdaftar, ucapnya dengan nada kesal.
Ironisnya, meski telah beroperasi sekian tahun, hingga sampai sekarang, pabrik produksi rokok H&D dan OFO yang diduga tanpa pita cukai dan tidak mengatongi izin tersebut tidak tersentuh hukum.
Sementara, Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia telah mengeluarkan larangan produksi rokok tanpa pita cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone) Batam, Bintan, Tanjungpinang dan Karimun (BBK). Namun kenyataannya hingga sekarang, produksi rokok tanpa pita cukai semakin beredar luas di Kepulauan Riau. Seperti PT. Adhi Mukti Perkasa yang berada di Komplek Mega Jaya industrial Park, Kecamatan Batam yang memproduksi rokok tanpa pita cukai.
Menanggapi hal diatas, Emos ketua dewan pimpinan daerah lembaga swadaya masyarakat gerakan rakyat anti korupsi indonesia riau (DPD LSM Gerak- Indonesia mengatakan, sangat menyayangkan kinerja penegak hukum yang ada di wilayah provinsi kepulauan Riau yang tidak melakukan tindakan terhadap PT. Adhi Mukti Perkasa yang terang-terangan memproduksi rokok diduga tanpa pita cukai sehingga bisa merugikan pendapatan negara yang sangat besar, tegas Emos
” Ia kenapa penegak hukum seperti Polda Kepri dan juga Bea cukai kota Batam diam, itukan jelas pelangarannya, bila terbukti PT. Adhi Mukti Perkasa melakukan kegiatan pabriknya tanpa izin dan juga membuat Rokok tanpa pita cukai jelas sudah mengurikan negara melalui pajak produksi, pajak penjualan dan lain- lain, bisa saja negara dirugika dalam 5 tahun mencapai triliunan rupiah”, ungkap Emos.
Emos menegaskan, bila Polda kepri dan Bea cukai tidak segera melakukan tindakan tegas terhadap PT. Adhi Mukti Perkasa dalam waktu dekat setelah beberapa media menyampaikan informasi melalui publikasi maka lsm Gerak Indonesia akan segera menyampaikan resmi kepada mabes polri, kpk dan kejaksaan agung, tegas Emos.
Team
Leave a Reply