Beacukai Batam Diduga Bermain Mata Dengan PT.Adhi Mukti Perkasa, Begini Pernyataan Humas Bea Cukai Batam

Batam, detik45.com – Dugaan praktik pelanggaran hukum kembali mencuat di Kota Batam. PT Adhi Mukti Perkasa, perusahaan yang berlokasi di Komplek Mega Jaya Industrial Park, Kecamatan Batam Kota, diduga kuat telah memproduksi rokok merek HD dan OFO tanpa pita cukai selama lima tahun terakhir, namun hingga kini belum tersentuh aparat penegak hukum.

Hasil investigasi media di lokasi pabrik pada Rabu (21/10/2025) mengungkap bahwa aktivitas produksi masih berlangsung aktif di dua lantai bangunan. Sejumlah pekerja mengakui bahwa lantai satu digunakan untuk produksi rokok merek HD, sementara lantai dua untuk merek OFO dan kretek.

Menurut keterangan Humas Bea Cukai Batam, perusahaan tersebut “masih terdaftar dan mengantongi izin”, namun saat dikonfirmasi lebih lanjut terkait dugaan produksi rokok tanpa pita cukai, pihaknya hanya menyatakan telah meneruskan laporan ke unit terkait untuk menjadi atensi khusus, tanpa penjelasan mengenai tindak lanjut konkret.

Sikap pasif Bea Cukai ini memunculkan dugaan adanya pembiaran atau permainan mata antara oknum aparat dan pihak perusahaan. Terlebih, peredaran rokok HD dan OFO di Batam kian terbuka dan mudah ditemukan di warung hingga grosiran tanpa pengawasan berarti.

Seorang pekerja berinisial FT mengaku upah yang diterima jauh di bawah standar Upah Minimum Kota (UMK) Batam, yakni hanya Rp90.000 per hari, dengan sistem kerja harian dan jam kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan UU Cipta Kerja. Bahkan, pekerja tidak terdaftar dalam BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.

Pasalnya, Menteri Keuangan Republik Indonesia telah melarang produksi rokok tanpa pita cukai di kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone) seperti Batam, Bintan, Tanjungpinang, dan Karimun (BBK). Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan pelanggaran masih terus terjadi, menimbulkan kerugian bagi negara dan daerah.

Sekretaris DPD LSM Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak) Kepri, Guridno Pria Sitio, menilai lemahnya pengawasan Bea Cukai Batam sebagai bentuk pembiaran yang disengaja.

“Kami menduga ada kolaborasi tidak sehat antara oknum aparat dengan perusahaan, sehingga produksi dan peredaran rokok ilegal ini terus berjalan tanpa hambatan,” tegasnya.

Ia menambahkan, tindakan tersebut jelas melanggar Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpajakan.
“Kami mendesak aparat penegak hukum dan Bea Cukai Batam agar segera bertindak tegas terhadap PT Adhi Mukti Perkasa yang diduga beroperasi tanpa dasar hukum,” ujarnya.

Team

 

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto? Silakan SMS ke 0821 7241 8111 / 0852 7850 2555 via EMAIL: redaksidetik45@gmail.com (mohon dilampirkan data diri Anda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*