Rp6,13 Miliar Retribusi Diduga Tak Masuk Kas Daerah, MPTP Laporkan Dishub

Gedung Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis di Jalan Pramuka, Riau, tampak dari depan.
📸 Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis.

Bengkalis, detik45.com Pengelolaan dana retribusi penyeberangan RoRo Air Putih–Sungai Selari di Bengkalis kembali disorot publik. Masyarakat Peduli Transparansi Publik (MPTP) resmi melayangkan laporan ke Kejaksaan Tinggi Riau, menuding Dinas Perhubungan Bengkalis menyembunyikan pengelolaan uang publik yang seharusnya terbuka.

Syahrul, perwakilan MPTP, mengatakan laporan itu disertai bukti audit dan dokumen resmi yang menunjukkan adanya dugaan penyimpangan. “Kami menemukan praktik yang tidak sesuai aturan, bahkan berpotensi melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya di Pekanbaru, Jumat, 24 Oktober 2025.

MPTP menilai, Dishub Bengkalis gagal memenuhi prinsip transparansi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Lembaga tersebut tidak pernah mengumumkan laporan penggunaan retribusi kepada masyarakat, padahal dana itu bersumber dari pembayaran pengguna jasa pelabuhan setiap hari.

Dalam dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terungkap bahwa pemungutan retribusi dilakukan oleh Koperasi Karyawan Dishub Bengkalis. Masalahnya, koperasi itu tidak memiliki dasar hukum atau perjanjian kerja sama dengan pemerintah daerah. BPK juga menemukan hasil pungutan tidak langsung disetorkan ke kas daerah, tetapi disimpan terlebih dahulu di brankas koperasi dengan jeda hingga hampir sebulan.

“Pola ini berisiko tinggi terhadap penyalahgunaan wewenang karena uang publik seharusnya dikelola langsung oleh pemerintah, bukan lembaga di luar struktur resmi,” kata Syahrul.

MPTP mengingatkan, penyimpangan semacam itu dapat dikategorikan pelanggaran Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menjerat pejabat penyalahguna kewenangan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Selain aspek hukum, MPTP juga menyoroti lemahnya tata kelola keuangan daerah. Menurut mereka, kasus ini menunjukkan masih rapuhnya sistem pengawasan internal di Bengkalis, terutama pada sektor layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Retribusi pelabuhan bukan sekadar angka dalam laporan, tapi tolok ukur kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah,” ujar Syahrul.

MPTP berharap Kejati Riau segera menindaklanjuti laporan itu secara profesional. Mereka menilai kasus ini menjadi ujian awal bagi Sutikno, Kepala Kejati Riau yang baru dilantik Jaksa Agung ST Burhanuddin sehari sebelumnya.

Sutikno dikenal berpengalaman menangani perkara korupsi di Kejaksaan Agung. Mutasinya ke Riau dinilai sebagai langkah memperkuat penegakan hukum di daerah. “Publik menunggu keberanian Kajati baru untuk menegakkan transparansi tanpa pandang bulu,” kata Syahrul menegaskan.

Temuan BPK soal Retribusi Pelabuhan Bengkalis:

-Nilai retribusi yang diaudit: Rp6,13 miliar

-Pihak pemungut: Koperasi Karyawan Dinas Perhubungan Bengkalis

-Masalah utama: Pemungutan tanpa dasar hukum dan penyetoran terlambat ke kas daerah

Potensi pelanggaran:

-Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

-Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

 

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto? Silakan SMS ke 0821 7241 8111 / 0852 7850 2555 via EMAIL: redaksidetik45@gmail.com (mohon dilampirkan data diri Anda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*