Polres Bengkalis Buru Dua DPO Jaringan TPPO di Rupat Utara

Petugas Polsek Rupat Utara memeriksa rumah penampungan calon PMI ilegal di Desa Sungai Cingam, Bengkalis.
📸 Polres Bengkalis mengembangkan penyidikan kasus TPPO di Rupat Utara dan memburu dua tersangka yang masih buron.

Bengkalis, detik45.com Tim Opsnal Polsek Rupat Utara pada Kamis dini hari pekan lalu mengamankan seorang pria berinisial R (38), warga Desa Sungai Cingam yang menampung calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di rumahnya.

Dari penggerebekan itu, petugas menemukan delapan calon PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia tanpa dokumen resmi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka sudah dua malam berada di rumah R setelah gagal menyeberang lewat jalur pantai.

Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan melalui Kapolsek Rupat Utara AKP Herman, S.H., menyebut identitas dua orang lain yang diduga terlibat sudah diketahui dan kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Keduanya berinisial DK dan DD.

Penyidik menduga para tersangka bekerja sama dalam jaringan yang merekrut, menampung, dan mengatur keberangkatan pekerja migran secara ilegal. R berperan menyediakan tempat penampungan sementara, sementara dua pelaku lain diduga mengatur transportasi dan jalur penyebrangan menuju perairan Malaysia.

Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk koordinator lapangan di wilayah pesisir. Para calon PMI ilegal kini ditempatkan di lokasi aman untuk pendataan dan pendampingan oleh instansi terkait.

Polres Bengkalis menegaskan komitmennya memberantas jaringan perdagangan orang dan memperketat pengawasan jalur perbatasan yang kerap digunakan sebagai rute pengiriman pekerja migran nonprosedural.

Aparat mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran kerja ke luar negeri tanpa izin resmi, karena banyak di antara mereka berakhir menjadi korban perdagangan orang.[ril]

 

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto? Silakan SMS ke 0821 7241 8111 / 0852 7850 2555 via EMAIL: redaksidetik45@gmail.com (mohon dilampirkan data diri Anda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*