Bengkalis, detik45.com – Polemik uang jaga tenaga kesehatan kembali mencuat di Bengkalis. Keluhan dari sebuah akun anonim di grup Facebook Info Bengkalis tentang alur anggaran, disertai ancaman mogok kerja, memicu gelombang reaksi warga dan menempatkan RSUD Bengkalis dalam sorotan tajam. Di tengah gaduh tersebut, tenaga kesehatan rumah sakit daerah itu turut menuntut pembayaran tujuh bulan uang jaga malam yang hingga kini belum mereka terima.
Direktur Utama RSUD Bengkalis, dr. Azahari Effendy, merespons kegaduhan itu beberapa waktu lalu. Ia menegaskan rumah sakit tidak pernah menahan hak pegawai. “Kami tidak menahan hak pegawai. Bila anggarannya jelas dan regulasinya pasti, tentu langsung dibayarkan,” ujar Azahari.
Menurutnya, akar persoalan terletak pada regulasi teknis yang berubah sehingga setiap keputusan pembayaran harus berhenti di meja verifikasi. Ia menjelaskan rumah sakit telah meminta arahan ke BPK dan Inspektorat untuk memastikan dasar pembayaran jaga malam dan sore tidak memicu persoalan hukum. “Kami terus mencari dasar regulasi yang tepat agar pembayaran tidak menimbulkan masalah hukum,” katanya.
Azahari juga menyebut aturan BLUD tidak memberi ruang penggunaan dana untuk membayar uang jaga bila jam kerja masih masuk standar. Kelebihan jam baru dapat dihitung setelah verifikasi selesai. Ia memastikan hak tenaga kesehatan untuk Mei–Juni 2025 tetap diproses, sementara pembayaran bulan berikutnya menunggu terbitnya Peraturan Bupati Bengkalis. “Perbup itu sudah disusun, kami menunggu keluarnya,” ujarnya.
Proses administrasi sempat tersendat karena juru bayar rumah sakit tengah berduka setelah orang tuanya meninggal. Setelah kembali bertugas, pembayaran jaga malam dijanjikan segera dibereskan.
Inspektorat Daerah Bengkalis turut angkat suara. Sekretaris Inspektorat, Dedy Kurniawan, menyebut RSUD sudah berada di jalur prosedural yang tepat dengan meminta pendampingan teknis ke BPKP Riau. “RSUD memang kami fasilitasi untuk berkonsultasi dengan BPKP agar setiap langkah berada dalam koridor aturan,” kata Dedy, Kamis, 20 November 2025
Ia menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran tidak berkaitan dengan kelalaian manajemen. “Prosesnya masih berjalan pada tahap verifikasi regulasi. Itu yang harus dipenuhi terlebih dahulu,” ujarnya.
Inspektorat menilai kehati-hatian RSUD penting untuk menjaga tata kelola keuangan daerah dan menutup celah risiko hukum. Klarifikasi dari kedua lembaga ini diharapkan meredam spekulasi publik dan mengembalikan kepercayaan tenaga kesehatan yang selama ini menopang pelayanan kesehatan di Bengkalis.[ril]
Leave a Reply