Polres Bengkalis Bongkar Jaringan Sabu, Tiga Kurir Ditangkap

Tiga tersangka kurir jaringan Selat Malaka dan barang bukti sabu hampir 10 kilogram, cannabis flower, serta ribuan pil Happy Five yang diamankan Satresnarkoba Polres Bengkalis.
📸 Tiga tersangka kurir jaringan Selat Malaka dan barang bukti sabu hampir 10 kilogram, cannabis flower, serta ribuan pil Happy Five yang diamankan Satresnarkoba Polres Bengkalis.

Bengkalis, detik45.com | Jumat, 21 November 2025 – Operasi laut–darat yang digelar Polres Bengkalis bersama Bea Cukai selama empat hari membuahkan hasil besar. Tiga kurir jaringan Selat Malaka ditangkap dengan barang bukti hampir 10 kilogram sabu, puluhan paket cannabis flower, dan ribuan pil Happy Five. Pengungkapan ini menutup pergerakan yang selama berhari-hari mereka lakukan di garis pesisir Bengkalis hingga Dumai.

Informasi awal masuk pada Sabtu, 6 September 2025, ketika Timsus Elang Malaka menerima laporan masyarakat mengenai dugaan penyelundupan narkotika lewat perairan. Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan melalui Kepala Satresnarkoba Polres Bengkalis AKP Kris Tofel langsung memerintahkan penyisiran intensif di sepanjang Pulau Bengkalis. “Tim kami pecah jadi dua kelompok, laut dan darat, supaya pengawasan lebih efektif,” ujarnya.

Hasil pertama muncul pada Rabu, 10 September, tepat pukul 10.00 WIB. Saat patroli di perairan Desa Api-Api, Kecamatan Bandar Laksamana, tim gabungan melihat sebuah speedboat melaju deras menuju Dumai. Menurut Kris Tofel, tim darat langsung bergerak melakukan pengejaran dan menyisir titik pendaratan yang mungkin digunakan jaringan tersebut.

Pergerakan itu mengarah ke kawasan Dumai Ecopark. Menjelang sore, sekitar pukul 16.30 WIB, petugas memergoki seorang pria mengambil karung di tepi pantai sambil menunggang motor Kawasaki KLX. Ketika dihentikan, ia berusaha melawan, namun akhirnya ditangkap. “Pria itu berinisial W (30) alias Deni,” kata Kris Tofel.

Karung yang dibawa Deni berisi koper kuning padat barang bukti: sepuluh bungkus sabu seberat 9,4 kilogram, 73 paket cannabis flower, dan 3.750 butir Happy Five. Dalam pemeriksaan awal, ia mengaku mengambil paket itu atas perintah dua orang berinisial R dan T. “Pengakuannya langsung kami tindaklanjuti untuk pengembangan,” ujar Kris Tofel.

Pengembangan itu membawa tim kembali bergerak pada Kamis dini hari, 11 September. Sekitar pukul 01.30 WIB, dua pria ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Tegalega, Kota Dumai. Mereka tiba menggunakan mobil Xpander perak. “Keduanya, WKZ (29) alias Rio dan M.RS (26) alias Kiki, mengaku sebagai penjemput barang dan menyebut ada pengendali berinisial A (DPO),” tuturnya.

Selain narkotika, petugas juga menyita tiga telepon seluler, sepeda motor, karung, koper, dan satu Xpander yang digunakan para pelaku. Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman lima hingga dua puluh tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar.

Kris Tofel menegaskan bahwa jaringan penyelundup terus mencari celah masuk lewat Selat Malaka. “Kami tidak akan pernah berhenti. Polres Bengkalis bersama Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan agar narkotika tidak merusak generasi muda,” ucapnya. Ia juga meminta masyarakat aktif melapor bila melihat aktivitas mencurigakan. “Melawan narkotika ini bukan hanya tugas Polisi, tapi tanggung jawab bersama,”  tutup Kris Tofel.[ril]

 

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto? Silakan SMS ke 0821 7241 8111 / 0852 7850 2555 via EMAIL: redaksidetik45@gmail.com (mohon dilampirkan data diri Anda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*