Pelaku Pencabulan Anak di Bengkalis Ditangkap Polisi

penerapan KUHP baru dalam kasus pencabulan anak
📸 Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar.

Bengkalis, detik45.com — Polres Bengkalis menjerat seorang pria lanjut usia dengan Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam perkara dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Langkah ini menandai penerapan nyata KUHP baru dalam penanganan kejahatan seksual terhadap anak.

Kasus tersebut terungkap setelah ibu korban berinisial E (36) mencurigai keterangan anaknya yang mengeluhkan rasa perih pada bagian tubuhnya. Kecurigaan itu mendorong E melapor ke Kepolisian Resor Bengkalis. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/08/I/2026/SPKT/Polres Bengkalis/Polda Riau tertanggal 16 Januari 2026, yang menjadi dasar dimulainya penyelidikan aparat.

Peristiwa dugaan pencabulan itu disebut terjadi pada Rabu, 14 Januari 2026, di lingkungan permukiman Desa Deluk, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, saat korban berusia empat tahun sedang bermain. Terduga pelaku berinisial S (70) diketahui merupakan warga setempat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis melakukan rangkaian penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi, mendalami keterangan korban, serta mengumpulkan barang bukti. Sejumlah barang diamankan, termasuk hasil visum et repertum dan pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.

Hasil gelar perkara menunjukkan adanya dugaan tindak pidana. Penyidik kemudian meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Pada Senin malam, 19 Januari 2026, sekitar pukul 23.45 WIB, tim Satreskrim mengamankan terduga pelaku di kediamannya tanpa perlawanan.

Setelah diamankan, pria lanjut usia tersebut mengakui perbuatannya sesuai dengan laporan polisi. Penyidik kemudian menahannya dan menetapkan Pasal 415 KUHP sebagai dasar penjeratan hukum. Tersangka kini menjalani proses hukum lanjutan di Polres Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menegaskan bahwa kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang tidak memberi ruang toleransi. Ia memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

“Kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan serius sekaligus kejahatan kemanusiaan. Tidak ada toleransi bagi pelaku. Penegakan hukum kami lakukan secara tegas, disertai pendampingan psikologis untuk pemulihan korban,” kata Fahrian, Sabtu, 24 Januari 2026.

Ia juga mengingatkan bahwa kejahatan seksual terhadap anak kerap terjadi di lingkungan terdekat. Karena itu, ia mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor jika menemukan indikasi kekerasan terhadap anak.

“Melindungi anak adalah tanggung jawab bersama. Jangan beri ruang sedikit pun bagi pelaku yang merusak masa depan generasi bangsa,” ujarnya.[ril]

 

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto? Silakan SMS ke 0821 7241 8111 / 0852 7850 2555 via EMAIL: redaksidetik45@gmail.com (mohon dilampirkan data diri Anda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*