THR Swasta Wajib Lunas, Pemerintah Tegaskan Aturan Pembayaran

Airlangga Hartarto saat mengumumkan kebijakan THR dan BHR Idul Fitri 2026.
📸 Menko Perekonomian bersama sejumlah pejabat pemerintah memberikan keterangan pers mengenai kebijakan THR dan BHR Idul Fitri 2026 di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta.

Jakarta, detik45.com Pemerintah kembali menegaskan kewajiban pembayaran tunjangan hari raya bagi pekerja sektor swasta menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi. Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa, 3 Maret 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menjaga daya beli dan menahan perlambatan aktivitas ekonomi selama masa Lebaran.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut bahwa pengaturan THR tahun ini masuk dalam paket stimulus lanjutan. “Hari ini, pemerintah mengumumkan beberapa paket stimulus ekonomi lanjutan terkait dengan hari besar keagamaan nasional yaitu Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi sesuai dengan arahan Bapak Presiden,” ujarnya.

Airlangga menekankan bahwa perusahaan tidak memiliki ruang untuk menunda kewajiban. “THR wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil, dan paling lambat dibayarkan pada H-7 Lebaran,” katanya. Ia menjelaskan pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan upah, sementara mereka yang belum genap satu tahun memperoleh pembayaran proporsional.

Mengutip data BPJS Ketenagakerjaan, sekitar 26,5 juta pekerja penerima upah menjadi target penyaluran THR sektor swasta tahun ini. Pemerintah memperkirakan total nilainya mencapai Rp 124 triliun. “Ini diharapkan bisa mendorong konsumsi nasional secara signifikan,” ujar Airlangga.

Pada saat yang sama, pemerintah juga mengatur pemberian THR untuk aparatur negara. Tahun ini anggarannya mencapai Rp 55 triliun, meningkat 10 persen dari tahun sebelumnya, untuk sekitar 10,5 juta penerima, termasuk ASN, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta pensiunan.

“Komponen yang dibayarkan 100 persen penuh, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan/kinerja sesuai regulasi yang berlaku,” kata Airlangga. Penyaluran THR aparatur berlangsung bertahap sejak 26 Februari 2026, berbarengan dengan pekan pertama Ramadhan.

Selain itu, pemerintah menyiapkan bonus hari raya bagi pengemudi ojek daring. Sebanyak 850 ribu mitra pengemudi akan menerima BHR melalui aplikator transportasi dengan nilai total Rp220 miliar, dua kali lipat dari tahun sebelumnya. “Kami mendorong agar penyaluran dilakukan lebih awal, H-14 atau paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri,” ujarnya.

Rangkaian kebijakan ini menjadi lanjutan stimulus yang diumumkan pada 10 Februari 2026, mencakup diskon transportasi sebesar Rp 911,16 miliar dan bantuan pangan senilai Rp 14,09 triliun untuk 35,04 juta keluarga penerima manfaat. “Dan pemerintah juga sudah mengumumkan work from anywhere (WFA) tanggal 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret,” kata Airlangga.[ril]

 

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto? Silakan SMS ke 0821 7241 8111 / 0852 7850 2555 via EMAIL: redaksidetik45@gmail.com (mohon dilampirkan data diri Anda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*