PEKANBARU, detik45.com – Polemik dugaan tunda bayar proyek pembangunan saluran drainase di Gang Seni, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, kembali mencuat. Pekerjaan dengan nilai kontrak sebesar Rp148.651.000 yang dilaksanakan pada tahun 2022 itu disebut hingga kini belum sepenuhnya dibayarkan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru.
Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Dermawan setelah menerima Surat Perintah Kerja (SPK) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru. SPK bernomor 27.03/OP-AIR/SPK-PL/PUPR-SDA/X/2022 itu diterbitkan pada 24 Oktober 2022.
Pihak kontraktor menyatakan pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak dan diselesaikan dalam masa kerja yang telah ditentukan. Setelah pekerjaan rampung, proyek tersebut juga telah melalui proses serah terima pertama atau Provisional Hand Over (PHO). Bahkan, Surat Perintah Membayar (SPM) dengan nomor 1148/SPM/DPA.1.83.82/2022 telah diterbitkan.
Namun hingga akhir tahun anggaran 2022, pembayaran proyek tersebut tidak direalisasikan sehingga masuk dalam kategori tunda bayar yang seharusnya diselesaikan pada tahun anggaran 2023.
Kontraktor mengaku telah berulang kali mengurus pembayaran tunda bayar tersebut pada tahun 2023 melalui Kepala Dinas, Kepala Bidang hingga bagian keuangan di lingkungan PUPR Kota Pekanbaru. Saat itu pihaknya mendapat penjelasan bahwa proyek tersebut telah dimasukkan ke dalam anggaran tunda bayar tahun 2023.
Akan tetapi, pada Juli 2023 saat kembali menanyakan perkembangan pembayaran, pihak rekanan justru mendapat informasi bahwa data pembayaran proyek tersebut tidak lagi ditemukan di dalam sistem.
Permasalahan semakin rumit ketika pada Desember 2024, Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) PUPR Pekanbaru, Dodi, disebut menghubungi pihak kontraktor untuk bertemu dan membahas solusi pembayaran. Dalam pertemuan tersebut, Dodi disebut menawarkan skema perubahan kontrak pekerjaan tahun 2022 menjadi kegiatan murni tahun 2024.
Rencana tersebut disertai permintaan agar kontrak kegiatan tahun 2022 diserahkan kembali kepadanya. Namun meski kontrak telah diserahkan, hingga akhir tahun 2024 pembayaran yang dijanjikan tetap tidak terealisasi.
Pada Maret 2025, pertemuan kembali dilakukan antara pihak rekanan dan Dodi. Dalam pertemuan itu, Dodi disebut menyatakan rencana perubahan kontrak dibatalkan karena dikhawatirkan menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Sebagai alternatif, ia disebut menawarkan pembayaran sebesar Rp100 juta yang akan dilakukan secara bertahap. Tawaran tersebut ditolak oleh pihak kontraktor karena nilai kontrak pekerjaan mencapai Rp148.651.000.
“Nanti saya bantu kegiatan ke depan,” ujar Dodi seperti ditirukan oleh pihak rekanan.
Sepanjang tahun 2025, pihak kontraktor mengaku memang menerima sejumlah transfer dana secara bertahap mulai dari Rp10 juta hingga sekitar Rp20 juta. Dana tersebut disebut dikirim melalui seseorang bernama Riski yang disebut sebagai orang kepercayaan Dodi dan ditransfer langsung ke rekening pribadi rekanan.
Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya terkait mekanisme pembayaran proyek pemerintah yang seharusnya dilakukan melalui rekening resmi perusahaan.
“Apakah pembayaran proyek pemerintah bisa dilakukan melalui rekening pribadi di luar rekening perusahaan? Jangan sampai proyek tersebut sebenarnya sudah dicairkan,” ujar pihak rekanan mempertanyakan.
Pihak kontraktor juga menegaskan akan mengambil langkah hukum apabila tidak ada itikad baik dari pihak terkait untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran proyek tersebut.
“Jika tidak ada etika baik dari PUPR untuk menyelesaikan pembayaran pekerjaan drainase tahun 2022 ini, kami akan segera menempuh jalur hukum agar persoalan ini menjadi jelas,” tegas Emos, perwakilan rekanan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PUPR Kota Pekanbaru belum memberikan keterangan resmi terkait polemik tunda bayar proyek tersebut. Kontraktor berharap pemerintah segera memberikan kejelasan dan menuntaskan kewajiban pembayaran sesuai nilai kontrak yang telah disepakati.
Penulis : Emos
Leave a Reply