Narkotika Berubah Cepat, BNN Gandeng BPOM Perkuat Aturan

Pimpinan Badan Narkotika Nasional dan Badan Pengawas Obat dan Makanan berdiskusi dalam pertemuan di Jakarta.
📸 Pimpinan Badan Narkotika Nasional dan Badan Pengawas Obat dan Makanan membahas penguatan kerja sama menghadapi perkembangan narkotika di Kantor BPOM, Jakarta, 10 April.(Sumber: BNN RI)

Jakarta, detik45.com Perubahan cepat bentuk narkotika membuat pola pengawasan kian tertinggal. Aparat mulai mendorong penyesuaian regulasi untuk mengejar modus baru yang makin sulit dikenali.

Badan Narkotika Nasional mencatat pergeseran signifikan dalam bentuk dan pola peredaran narkotika di Indonesia. Zat terlarang tidak lagi terbatas pada jenis konvensional, tetapi berkembang ke bentuk cair, sintetis, hingga disamarkan dalam rokok elektrik.

Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, menilai perubahan tersebut membuat pola pengawasan perlu segera disesuaikan. Ia menyampaikan hal itu dalam pertemuan dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan di Kantor Pusat BPOM, Jakarta Pusat, Jumat, 10 April 2026.

“Penyesuaian kebijakan menjadi kebutuhan mendesak dan tidak bisa dilakukan sendiri, perlu keterlibatan kementerian serta lembaga lain,” ujar Suyudi Ario Seto.

BNN juga menilai kerja sama yang telah berjalan masih perlu diperluas untuk merespons dinamika peredaran narkotika yang terus berubah.

Dari sisi BPOM, lembaga tersebut menyatakan kesiapan memperkuat kolaborasi dengan pendekatan berbasis kajian ilmiah. Setiap kebijakan yang diambil disebut akan mengacu pada analisis komprehensif.

Pertemuan itu menghasilkan kesepakatan memperbarui nota kesepahaman kedua lembaga. Langkah tersebut diarahkan untuk memperkuat dasar hukum kerja sama sekaligus memperluas ruang koordinasi dalam menghadapi ancaman narkotika.[ril]

 

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto? Silakan SMS ke 0821 7241 8111 / 0852 7850 2555 via EMAIL: redaksidetik45@gmail.com (mohon dilampirkan data diri Anda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*