Peredaran Narkoba Bengkalis Kian Kompleks, Polisi Ungkap Sistem “Lempar”

Polisi menunjukkan barang bukti ekstasi di Bengkalis.
📸 Polisi menyita 30 butir ekstasi dari tersangka RM di Bathin Solapan, Bengkalis.

Bengkalis, detik45.comPeredaran narkoba di Bengkalis kian kompleks. Polisi mengungkap jaringan ekstasi yang dikendalikan dari Pekanbaru dengan sistem “lempar”. Dalam kasus ini, aparat menangkap seorang pria berinisial RM, 24 tahun, dengan 30 butir ekstasi di Kecamatan Bathin Solapan.

Penangkapan berlangsung di sebuah rumah di Jalan Baru Duri 13, Desa Bumbung, Senin malam, 20 April 2026, sekitar pukul 22.40 WIB. Polisi bergerak setelah menerima laporan warga tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Selanjutnya, tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka di tempat kejadian.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono mengatakan timnya mengamankan RM beserta barang bukti ekstasi. “Kami menangkap tersangka bersama barang bukti,” kata Tidar, Rabu, 22 April 2026.

Dari tangan RM, polisi menyita 30 butir ekstasi dengan berat kotor 13,38 gram. Barang bukti itu terdiri atas 15 butir kuning seberat 6,26 gram, sembilan butir merah muda seberat 3,83 gram, serta enam butir merah muda dengan logo berbeda seberat 2,28 gram. Selain itu, polisi juga menemukan plastik klip, tisu pembungkus, dan uang tunai Rp700.000 yang diduga terkait transaksi.

Berdasarkan pemeriksaan awal, RM mengaku memperoleh ekstasi dari seseorang berinisial A yang kini masih buron. Pelaku menjalankan transaksi dengan metode “lempar”, yaitu mengirim barang tanpa pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.

Menurut polisi, pola ini menunjukkan sistem distribusi yang terorganisasi dan terhubung lintas wilayah. Karena itu, penyidik terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan di atasnya, termasuk dugaan kendali dari Pekanbaru. Temuan ini memperkuat indikasi bahwa peredaran narkoba di Bengkalis menjadi bagian dari jaringan yang lebih luas.

Saat ini, polisi menahan RM beserta barang bukti di Polres Bengkalis. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkoba yang semakin kompleks.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba melalui layanan kepolisian terdekat atau Call Center 110. “Kami menjamin kerahasiaan pelapor,” ujar Tidar.[ril]

 

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto? Silakan SMS ke 0821 7241 8111 / 0852 7850 2555 via EMAIL: redaksidetik45@gmail.com (mohon dilampirkan data diri Anda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*