Ketua KADIN Prov. Riau Resmi dilaporkan Terkait Dugaan Penyeludupan Barang Impor ke Kemendag

Pekanbaru, detik45.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) Riau melaporkan dugaan praktik penyelundupan barang impor dari Malaysia ke Indonesia melalui pelabuhan di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, kepada Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

Laporan bernomor B.019-088/LP/DPD/LSM-GERAK/P-RIAU/VI/2026 itu ditandatangani Ketua DPD LSM GERAK Riau, Emos Gea. Dalam laporannya, LSM GERAK menyampaikan adanya dugaan aktivitas impor ilegal yang disebut telah berlangsung dalam waktu lama dan melibatkan sejumlah pihak.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang diklaim dilakukan LSM GERAK, dugaan penyelundupan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui observasi langsung. Dari hasil tersebut, ditemukan indikasi masuknya berbagai barang impor asal Malaysia tanpa melalui prosedur kepabeanan yang sah.

Dalam laporan tersebut, LSM GERAK menyebut nama AGUAN yang diduga sebagai pemilik usaha, kapal pengangkut, sekaligus gudang penyimpanan barang. Selain itu, turut disebut nama Masuri alias Bagong yang diduga memiliki agen pelayaran dan disebut menjabat sebagai Ketua KADIN Provinsi Riau. Dinas Perdagangan Kabupaten Bengkalis juga turut dilaporkan karena diduga membiarkan aktivitas yang disebut ilegal tersebut berlangsung.

LSM GERAK menduga barang-barang impor tersebut diangkut menggunakan sejumlah kapal, di antaranya KLM Rita 10, KLM Bintang Jaya 88, KLM Maju Jaya 99, dan KLM Robin. Kapal-kapal itu disebut rutin melakukan aktivitas bongkar muat di wilayah Bengkalis.

Adapun komoditas yang diduga masuk secara ilegal meliputi berbagai kebutuhan pokok seperti kacang-kacangan, susu, sarden, kecap, makanan dan minuman kaleng, buah-buahan, serta bawang. Selain itu terdapat pula barang elektronik seperti telepon seluler dan laptop, peralatan rumah tangga, alat pertanian, bahan bangunan, kosmetik, obat-obatan, perlengkapan pesta, perlengkapan ibadah hingga rokok ilegal.

Dalam laporannya, LSM GERAK juga menyebut sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang impor tersebut, yakni di Jalan Tandun Gang Sakura, Jalan Diponegoro Gang Sukajadi, Jalan Kelapapati Tengah, dan Jalan Tenggiri, Kabupaten Bengkalis.

Sebagai pendukung laporan, LSM GERAK mengaku telah menyerahkan dokumentasi berupa foto dan rekaman video aktivitas kapal, proses bongkar muat, hingga lokasi gudang yang disimpan dalam sebuah flashdisk sebagai barang bukti awal.

Atas dasar temuan tersebut, LSM GERAK meminta Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan segera melakukan penyelidikan, penindakan, serta memproses hukum seluruh pihak yang terbukti terlibat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan tersebut, termasuk AGUAN, Masuri alias Bagong, maupun Dinas Perdagangan Kabupaten Bengkalis, belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait dugaan tersebut. Seluruh informasi dalam berita ini merupakan materi yang bersumber dari laporan resmi LSM GERAK dan masih berupa dugaan sehingga tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Sumber : Riaukontras.com
Team

 

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto? Silakan SMS ke 0821 7241 8111 / 0852 7850 2555 via EMAIL: redaksidetik45@gmail.com (mohon dilampirkan data diri Anda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*