FPII Riau: Living Word Diduga Menyalahi Aturan Tata Kota

PEKANBARU, detik45.com – Dalam aturan tata laksana untuk  pendirian suatu gedung seperti rumah, ruko,apartemen,mall yang perlu diperhatikan adalah legalitas atau syarat tata laksana pembangunan / Tata Kota gedung tersebut. Salah satu syarat utama yang harus diperlukan adalah surat menyurat status kepemilikan tanah, mengajukan permohonan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan di wilayah domisili bangunan dan masih banyak lagi syarat tertentu sesuai dengan aturan dan peraturan diwilayah tersebut.

Beranjak dari sebuah aturan dan peraturan yang berlaku, Tim Forum Pers Independent Indonesia FPII setwil Provinsi Riau mencoba menggali informasi terkait dari pada pembangunan Mall ” Living Word ” yang berada dijalan Nangka ujung kota Pekanbaru. Ditinjau dari segi luas areal, bentuk arsitektur bangunan mulai dari tampak luar sampai arsitektur dalam gedung Living Word tergolong kategori perbelanjaan terbesar, termewah , terlengkap serta dikunjunggi masyarakat paling ramai di kota Pekanbaru.

Dari informasi pemberitaan beberapa media Online, media cetak, diduga menjadi perbincangan alot, mulai dari pembangunan gedung sampai sebahagian perizinan masuk agenda hearing DPRD kota Pekanbaru.

Selasa,9/6/2020, Tim FPII Riau menyambanggi Kantor Menegemen Living Word, dari pihak manajemen Living Word dihadiri humas berinisial R.M dan N.

Diwakili Suriani Siboro ( sekretaris FPII Setwil Riau ) mempertanyakan  kelengkapan perizinan,dan di tengah Pertanyaan Sekretaris  FPII, langsung pihak menegemen memutar pertanyaan karena merasa terusik bapak humas R.M langsung memotong pembicaraan  dan mematahkan pembicaraan Suriani Siboro.

” Maaf bu dan rekan-rekan FPII yang hadir, tadikan katanya judulnya silaturahmi, kok jadi begini ?,jika kehadiran FPII saat ini untuk mempertanyakan izin, saya rasa alangkah baiknya FPII langsung melayangkan surat kepada pihak manajemen secara resmi, nantinya secara resmi manajemen akan membalas.”ucap R.M

Dari hasil pertemuan FPII menyimpulkan untuk segera mungkin melayangkan surat konfirmasi tertulis, dimana FPII menduga pendirian gedung Living Word menyalahi aturan Tata Kota. Dalam waktu dekat FPII juga akan menyurati, Tim Ahli Bangunan Gedung TABG, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu DPMPTSP, Dinas Perhubungan Provinsi Riau, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan DLHK, DPRD kota Pekanbaru dan Walikota Pekanbaru.

Saat di tanya beberapa awak media, tentang langkah langkah apa yang harus di persiapan FPII kedepan, Sekretaris FPII Riau Suriani Siboro dengan Tegas mengatakan,” Kita dari FPII sebagai sosial kontrol, kita akan menyurati intansi terkait, supaya jelas dan transparan di ketahui publik, namun di atas semuanya tetap menyatakan praduga tak bersalah.” ungkapnya mengakhiri.

Sumber, FPII Setwil Riau

 

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto? Silakan SMS ke 0821 7241 8111 / 0852 7850 2555 via EMAIL: redaksidetik45@gmail.com (mohon dilampirkan data diri Anda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*