Komisi 3 DPRD Kampar Akan Panggil PD Kampar Aneka Karya

KAMPAR, detik45.com – Terkait menuggaknya gaji karyawan Perusahaan Daerah (PD) Kampar Aneka Karya selama 5 bulan dan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri juga tidak dibayarkan oleh perusahaan. BPJS karyawan juga tidak aktif karena tidak dibayar selama 3 bulan oleh perusahaan.

Menanggapi hal tesebut Ketua Komisi 3 DPRD Kampar, Zulfan Azmi ketika dihubungi  Riau Kontras melalui telepon genggam, Sabtu siang (27/6) mengatakan, “Tekait permasalahan yang terjadi di PDKampar Aneka Karya, kami dari Komisi 3 akan memanggil pihak perusahaan dan termasuk Dinas terkait,” terangnya.

Ketika ditanya kapan akan dipanggil PDKampar Aneka Karya dan Zulfan Azmi mengatakan, dalam waktu dekat kita akan memanggil manajemen PDKampar Aneka Karya dan Dinas terkait. Setelah pihak manajemen perusahaan dipanggil dan setelah itu baru pihak karyawan dipanggil.

Kita berusaha akan melakukan mediasi antara pihak manajemen PDKampar Aneka Karya dengan karyawan, kata Ketua Komisi 3 DPRD Kampar  dengan singkat. (yal)

 

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto? Silakan SMS ke 0821 7241 8111 / 0852 7850 2555 via EMAIL: redaksidetik45@gmail.com (mohon dilampirkan data diri Anda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*