KAMPAR, detik45.com – Terkait menuggaknya gaji karyawan Perusahaan Daerah (PD) Kampar Aneka Karya selama 5 bulan dan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri juga tidak dibayarkan oleh perusahaan. BPJS karyawan juga tidak aktif karena tidak dibayar selama 3 bulan oleh perusahaan.
Menanggapi hal tesebut Ketua Komisi 3 DPRD Kampar, Zulfan Azmi ketika dihubungi Riau Kontras melalui telepon genggam, Sabtu siang (27/6) mengatakan, “Tekait permasalahan yang terjadi di PDKampar Aneka Karya, kami dari Komisi 3 akan memanggil pihak perusahaan dan termasuk Dinas terkait,” terangnya.
Ketika ditanya kapan akan dipanggil PDKampar Aneka Karya dan Zulfan Azmi mengatakan, dalam waktu dekat kita akan memanggil manajemen PDKampar Aneka Karya dan Dinas terkait. Setelah pihak manajemen perusahaan dipanggil dan setelah itu baru pihak karyawan dipanggil.
Kita berusaha akan melakukan mediasi antara pihak manajemen PDKampar Aneka Karya dengan karyawan, kata Ketua Komisi 3 DPRD Kampar dengan singkat. (yal)
Leave a Reply