Padangsidimpuan, detik45.com – Karena masih status Zona Kuning Corona Virus Desease (Covid-19) maka seluruh satuan Pendidikan di Kota Padangsidimpuan harus tetap menerapkan sistem belajar Daring dari rumah bagi peserta didiknya.
Hal tersebut sesuai Surat Edaran Walikota Padangsidimpuan Nomor : 421/3243/2020 tertanggal 10 Juli 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)/Taman Kanak-kanak (TK), Kepala SD dan SMP Negeri/Swasta.
Penerapan belajar dari rumah bagi daerah berstatus Zona Kuning, Zona Orange dan Zona Merah ini merupakan hasil Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Mendagri tertanggal 15 Juni 2020.
Hanya Daerah status Zona Hijau yang boleh menyelenggarakan Proses Belajar tatap muka langsung di sekolah. Kemudian demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Proses Belajar Mengajar harus menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat.
Keputusan Bersama Empat Menteri ini selanjutnya dijadikan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di masa pandemi Covid-19 di seluruh wilayah Indonesia.
Gubernur Sumatera Utara selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, kemudian menindaklanjuti Keputusan Bersama Empat Menteri tersebut dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor : 205/GTCOVID-19/VII/2020 tertanggal 6 Juli 2020 yang ditujukan kepada seluruh Bupati/Walikota dan Pengelola Satuan Pendidikan se Sumatera Utara, sedangkan untuk wilayah Kota Padangsidimpuan selanjutnya ditindaklanjuti Walikota dengan menerbitkan Surat Edaran.
Sebelumnya, berdasarkan pengumuman GTPP Covid-19 Sumut, Kota Padangsidimpuan satu-satunya Daerah berstatus Zona Kuning di Tabagsel. Sementara Tapanuli Selatan, Padanglawas Utara, Padanglawas, dan Mandailing Natal, berada di status Zona Hijau. (RAS)
Leave a Reply