Kajari Tahan 5 Orang Tersangka Anggaran Fiktif di Sekda Kab.Kuansing

TELUK KUANTAN, detik45.com – Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Provinsi Riau Adakan Press Release dengan sejumlah awak media di pelataran Kajari Kuansing Terkait Penahanan Terhadap 5 orang tersangka Kasus Anggaran Fiktif  di Sekretariat Daerah ( Setda ) Kuansing Senin,(20/07/2020) Siang.

Adapun penahanan terhadap kelima orang tersangka tersebut MHS Selaku Plt sekda Kuansing, MS Mantan Kabag Umum Setda, FA selaku bendahara pengeluaran rutin Setda Kuansing, HH selaku kasubag kepegawaian Setda selaku PPTK, dan yang kelima YR dalam perkara ini selaku Kasubag tata usaha( TU ) Setda Kuansing.

Dikatakan Kajari Kabupaten Kuantan Singingi Hadiman,SH.MH kepada awak media bahwa penetapan tersangka dan penahanan kepada kelima orang tersangka tersebut menyalagunakan uang bukan peruntukannya sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran ( DPPA ) sesuai pagu anggaran nya sebesar Rp.13.003.600.000 (Tiga belas milyar tiga juta enam ratus ribu rupiah) dan itu baru direalisasikan sebesar Rp.2.449.000.000 (Dua milyar empat ratus empat puluh sembilan juta rupiah). Terang Kajari

” Jadi terdapat selisih sekitar 10.462.264.560 Rupiah jadi hanya 2,4 sesuai dengan peruntukannya, jadi dari kerugian dengan jumlah yang disebutkan tadi sudah dikembalikan sebesar 2.905.125.900 Rupiah , jadi sisa yang belum dikembalikan 7.451.380.660 Rupiah ,” ujar Hardiman.

Adapun pasal yang ditetapkan terhadap kelima orang tersangka tersebut pasal 2 ayat 1 jo pasal 3, jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana UU RI tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman dari pasal 2 paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit 200 juta paling banyak 1 milyar dan ancaman pasal 3 paling sedikit 1tahun paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit 50 juta rupiah.

Disampaikan Kajari, dilakukannya penahanan terhadap 5 orang tersangka atau terdakwa sesuai ketentuan pasal 21 ayat 1 KUHAP, maka perintah penahanan terhadap seseorang tersangka yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup dalam hal ini menimbulkan adanya kekwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

” Makanya pada hari ini senin kita tetapkan penahanan terhadap pelaku atau terdakwa, dan kalau masalah adanya tersangka lain, ya nanti kita lihat dari hasil persidangan, ” tutup Hadiman ( YS )

 

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto? Silakan SMS ke 0821 7241 8111 / 0852 7850 2555 via EMAIL: redaksidetik45@gmail.com (mohon dilampirkan data diri Anda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*