
Pelalawan detik45.com – Stasiun pengisian bahan bakar (SPBU) Bernomor: 14-283-624 di Desa Lubuk Trap kecamatan Bandar Petalangan kabupaten Pelalawan jalan lintas timur, diduga menjual BBM bersubsidi menggunakan jerigen Plastik dengan skala besar dan juga mengastamakan masyarakat, aktifitas ini dinilai mengangkangi sejumlah aturan dan dengan sengaja melawan hukum.
Aktifitas menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis premium dan solar ini terjadi pada Sabtu, (25/07/2020), sekira jam 22:30, Ketika itu beberapa orang wartawan yang sedang melakukan investigasi di SPBU Bernomor: 14-283-624 di Desa Lubuk Trap kabupaten Pelalawan. Turunnya beberapa wartawan ini, karna adanya informasi dari masyarakat bahwa banyak mafia minyak di SPBU 14-283-624 dengan melayani pengisian BBM di Jiregen dengan skala besar, ungkap narasumber yang tak mau namanya ditulis media ini.
Bahkan, dilapangan pihak SPBU lebih mengutamakan melayani konsumen membeli Bensin(Premium)Menggunakan Jerigen Plastik.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Anti Korupsi Indonesia (LSM-GERAK INDONESIA) Emos Gea, Mengecam Keras atas tindakan Pihak SPBU yang sudah mengangkangi UU Migas dan Peraturan Pertamina, Imbuhnya.
Emos Juga berharap dan mendesak Pertamina mau pun kepolisian menindak tegas pengusaha SPBU 14-283-624 dan oknum yang terlibat dalam perbuatan melawan hukum tersebut, mintanya.
Menurut Emos, SPBU yang melayani pembelian BBM bersubsidi menggunakan jerigen telah melanggar Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2011 tentang Migas, serta seperangkat aturan lainnya.
“Sesuai Perpres 15 Tahun 2012, SPBU boleh menjual bensin atau solar dengan jerigen kepada usaha mikro, nelayan kecil dan petani. Akan tetapi, pembelinya harus punya surat keterangan dari satuan kerja perangkat daerah seperti Dinas Pertanian, Camat dan lainnya,” kata Unandra yang juga sosial control di Propinsi Riau.
Emos melanjutkan, Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 memuat larangan dan keselamatan pembelian BBM dengan jerigen. Peraturan ini juga menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna.
SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen plastik. Jika hal ini terjadi di SPBU 14-283-624 Desa Lubuk Trap kecamatan Bandar Petalangan kabupaten Pelalawan jalan lintas timur, maka SPBU tersebut telah melanggar aturan dan juga tidak safety, apalagi jerigen terbuat dari plastik. Bensin dapat terbakar karena panas, baik itu panas knalpot, udara, dan api.
“Dalam persoalan ini, demi keselamatan bersama, kita minta Pertamina Propinsi Riau di Pekanbaru segera mengevaluasi kinerja SPBU 14-283-624 yang disinyalir dengan sengaja melanggar sejumlah peraturan dalam dugaan penyimpangan pendistribusian BBM bersubsidi,” ungkapnya.
(Tim)
Leave a Reply