Tapsel, detik45.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) melalui Sidang Paripurna DPRD menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD (P-APBD) TA 2020 dan 2 Ranperda yaitu Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Retribusi Daerah dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Tapsel Provinsi Sumatera Utara Jalan Prof Lafran Pane Sipirok, Kamis (13/8-2020).
Persetujuan Dewan tersebut ditindak lanjuti dengan Persetujuan Bersama antara DPRD Tapsel dan Bupati Tapsel dengan Nomor : 170/8/KPTS/2020 dan Nomor : 188.45/392/KPTS/2020 tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Tapsel Tahun Anggaran 2020 tanggal 13 Agustus 2020.
Penjelasan P-APBD yakni jumlah Penerimaan dan Pengeluaran P-APBD TA 2020 adalah, Pendapatan Rp1.343.031.788.575,00. Belanja Rp1.430.343.149.676,00. Surplus/Defisit menjadi Rp87.311.361.101,00,-.
Kemudian Pembiayaan untuk Penerimaan Rp105.492.187.601,00, Pengeluaran Rp18.180.826.500,00. Sehingga jumlah Pembiayaan menjadi Rp87.311.361.101,00,-.
Pada kesempatan itu Bupati Tapsel H Syahrul M Pasaribu SH dalam sambutannya mengatakan bahwa setelah mendengar dan mencermati laporan yang disampaikan Badan Anggaran (Banggar) yang telah mengevaluasi, memberikan saran dan masukan serta melakukan berbagai koreksi untuk penyempurnaan Ranperda P-APBD TA 2020 ini. Untuk itu saya ucapkan terimakasih kepada seluruh Anggota Dewan yang telah membahas dengan sungguh-sungguh Ranperda P-APBD TA 2020 melalui Banggar dengan TAPD mulai dari pengajuan Draf Ranperda pada tanggal 5 Agustus 2020 yang lalu sampai dengan saat ini, ungkapnya.
Sambung Bupati, tahapan demi tahapan di dalam penyusunan Perda tentang P-APBD TA 2020 telah kita lewati bersama. Selanjutnya Tim Anggaran Pemerintah Daerah akan segera menyiapkan Ranperda tentang P-APBD TA 2020 dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran P-APBD TA 2020 untuk selanjutnya akan kita sampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 yang ditindaklanjuti oleh PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ranperda Kabupaten/Kota tentang APBD yang telah disetujui bersama dan Rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang Penjabaran APBD, paling lama tiga hari disampaikan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk dievaluasi serta dilampiri perubahan RKPD, KUPA dan PPA P-APBD yang disepakati antara Kepala Daerah dan DPRD, hal yang sama juga berlaku untuk Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Retribusi Daerah yang akan dievaluasi oleh Pemerintah Atasan, jelas Syahrul.
Selanjutnya Bupati juga menyampaikan bahwa dengan persetujuan bersama Ranperda tentang P-APBD TA 2020 yang baru kita tandatangani bersama, maka diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat ditengah pandemi Covid-19 sehingga program/kegiatan dapat berjalan mengingat keterbatasan kemampuan Keuangan Daerah, ujarnya.
Selanjutnya pada Rancangan P-APBD ini juga kami sampaikan beberapa informasi diantaranya Pengurangan Pendapatan dan Belanja terkait Perpres Nomor 54 Tahun 2020 yang ditindaklanjuti oleh Permenkeu Nomor 35/PMK.07/2020 sehingga perlu dilakukan penyesuaian Pendapatan dan Belanja Daerah pada APBD TA 2020.
“Bahwa terjadinya pergeseran Anggaran baik antar Unit Organisasi, antar kegiatan maupun antar jenis belanja dikarenakan penyesuaian terhadap Regulasi yang ada seperti Juknis DAK sesuai dengan Perpres Nomor 72 tahun 2020 dan penyesuaian Regulasi terkait PP Nomor 44 tahun 2020,” jelasnya.
Atas persetujuan bersama Ranperda P-APBD TA 2020, Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 17 tahun 2010 tentang Retribusi Daerah ini sekali lagi kami ucapkan terima kasih dan kiranya hal ini dapat menjadi masukan yang sangat penting untuk bahan evaluasi demi meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat pada tahun-tahun mendatang dalam pelaksanaan pembangunan demi mewujudkan masyarakat Tapsel yang Sehat, Cerdas dan Sejahtera, tegas Syahrul.
Kemudian acara dilanjutkan dengan penandatanganan penetapan persetujuan bersama antara DPRD Tapsel dan Bupati Tapsel yang disaksikan oleh Wakil Bupati H Aswin Efendi Siregar, para anggota DPRD, Sekdakab Parulian Nasution dan Sekretaris DPRD Darwin.
Sidang Paripurna Pengesahan P-APBD TA 2020 tersebut dipimpin Ketua DPRD Tapsel Husin Sogot Simatupang dan dihadiri Wabup Tapsel H Aswin Efendi Siregar, para anggota DPRD Tapsel, Sekdakab Tapsel Parulian Nasution, para Asisten, Staf Ahli Bupati, pimpinan OPD, Kabag dan Camat se Tapsel. (RAS)
Leave a Reply