ACEH TIMUR, detik45.com – Sadis dan biadab perbuatan SB 41 tahun, warga Desa Alue Gadeng Gampong Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh. Setelah bebas dari penjara karena mendapat Asimilasi dalam kasus pembunuhan bukannya bertaubat, malah SB melakukan perbuatan yang tergolong sadis dan biadab.
“SB merupakan pelaku tunggal dalam kasus pemerkosaan ibu muda yang sedang hamil DN 28 tahun dan membunuh anak korban RNG 9 tahun warga yang sama pada, Sabtu 10 Oktober 2020 sekira pukul 02:00 Wib dibrumah korban Desa Alue Gadeng Gampong Kecamatan Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh.
Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief Sukmo Wibowo S.I.K, menyampaikan hal ini kepada wartawan, Selasa 13 Oktober 2020, bahwa telah terjadi pemerkosaan ibu muda yang sedang hamil dan pembunuhan terhadap anak korban.
Dijelaskan, sebelum kejadian pelaku SB telah lama memantau kondisi rumah korban yang tergolong sepi kerena letaknya di tengah areal kebun sawit.
Letak rumah korban yang menjadi lintasan pelaku menuju ke kebun, membuat SB timbul niat jahat, karena selain kondisi rumah yang jauh dari pemukiman penduduk, suami korban jarang di rumah pada malam hari karena mencari nafkah sebagai nelayan penjaring udang,” kata Iptu Arief.
Sekira pukul 02:00 Wib, pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui pintu depan dengan mencongkel kunci pintu kayu dengan menggunakan parang yang telah di persiapkan. Pelaku yang tidak menggunakan pakaian lengkap dengan memegang parang, membuat korban DN takut dan membangunkan putranya RNG agar dapat melarikan diri.
Melihat korban RNG berteriak pelaku panik, sehingga membacok korban dan mengenai pundak sebelah kanan dan menebas leher korban untuk yang ke tiga kalinya, serta menusuk pundak kiri dan dada korban RNG,” lanjut Iptu Arief.
Setelah membunuh anak korban, pelaku menyeret ibu muda yang sedang hamil keluar dari rumah. Pelaku juga membenturkan kepala korban DN ke rabat beton jalan dan mencekiknya, kemudian melakukan pemerkosaan. Setelah korban pinsan pelaku kembali melakukan pemerkosaan yang kedua kalinya.
Saat DN sadar, pelaku sambil mengikat tangan korban DN dengan menggunakan kain mengatakan kepada korban, “kau ikut aku ya, anak kau kita buang aja ya” dan dijawab oleh korban DN, “jangan, biar bapaknya aja yang kubur. Kemudian pelaku kembali kerumah dengan membawakan karung yang berisi korban RNG dan menuju ke arah sungai berjarak sekitar 3-5 Meter.
Kesempatan itu digunakan oleh korban untuk melepaskan diri dari ikatan yang di lakukan oleh pelaku, dan korban berhasil di selamatkan oleh warga.
Pelaku terancam hukuman mati.
Menurut Iptu Arief Sukmo Wibowo S.I.K, tersangka di jerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 338 Jo 340 Jo 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun Penjara dan Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan perempuan, untuk pasti nya kita akan berkoordinasi dengan jaksa dulu pasal mana yang lebih tepat untuk pelaku,” pungkas Kasat Reskrim.
Penulis: Muhammad Abubakar
Leave a Reply