Pekanbaru, detik45.com – Penyelewengan BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi jenis Premium dan Solar diduga seringkali terjadi di SPBU yang berada di Jalan sukarno hatta kecamatan Tampan.
SPBU diduga telah menyalahi aturan sehingga meresahkan dan merugikan masyarakat, dengan cara menjual BBM premium Dan Solar Bersubsidi dengan menggunakan motor dan mobil yang sudah dimodifikasi
Walaupun sudah sering diperingati Pihak SPBU ini bukannya malah berhenti melakukan kecurangan tersebut tetapi malah mengulangi perbuatannya lagi dan lagi.
Tak hanya itu saja walaupun sering kedapatan melayani pengisian BBM bersubsidi dengan menggunakan motor yang sudah di modifikasi sampai sekarang tidak juga mendapatkan sangsi dan diduga kebal hukum sehingga hal ini membuat Spbu tetap saja melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak ( BBM ) bersubsidi baik Solar maupun Premium.
Selanjutnya Awak media riaukontras.com mencoba menghubungi pengawas spbu jamal mengatakan”menurut saya pengisian sepedar motor dengan merek tander tersebut sesuai dengan tengki motor tersebut, dan itu cuma sekali aja mereka mengisinya,udah capek saya bg kalau memang mau abang beritakan beritakan bg.ucap jamal kepada awak media.Sabtu 16-01-2021 12:20 wib
Padahal, menurut aturan setiap warga yang mendapatkan surat Rekomendasi / Pengantar dari desa maksimal hanya bisa melakukan pengisian 100 liter saja perhari sebagaimana di atur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 tahun 2012 yang mana di jelaskan bahwa Pemerintah melalui Dinas terkait menetapkan batasan maksimal pembelian BBM bagi Usaha Mikro (UM) tersebut sebanyak 100 liter.
Namun nampaknya Pasal 1 angka 2 Perpres 15/2012 dan undang – undang migas NO 22 tahun 2001 sengaja dikangkangi serta sama sekali tidak di berarti di mata pihak SPBU tersebut yang sampai saat ini tetap saja melakukan Kecurangan.
Dalam hal ini pihak Pertamina dinilai perlu turun ke lokasi untuk melakukan tindakan tegas terhadap pemilik SPBU, karena SPBU yang berada di Jalan sukarnohatta kecamatan tampan kota Pekanbaru.diduga sudah banyak melakukan pelanggaran Undang-undang dan peraturan pemerintah.**
Sumber: riaukontras.com
Leave a Reply