Yan Prana Tidak diborgol dan Tidak Menggunakan Rompi Tahanan, Kasi Pidsus Kejari Siak Akhirnya Akui Tidak Sesuai SOP

Pekanbaru, detik45.com – Akhirnya, Kasi Pidsus (Kepala Seksi Pidana Khusus) Kejari Siak, Hayatu Choimani mengakui, perlakuan khusus terhadap Yan Prana terdakwa kasus Tipikor tidak diborgol dan tidak menggunakan baju tahanan usai sidang, Senin(17/5/2021) lalu di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Kendati, apa yang disampaikan Kasi Pidsus Kejari Siak ini tidak sesuai yang disampaikan Kepala Kejari Siak Dharmabella Thymbaz, Senin (17/5/2021) lalu yang menyampaikan berdasarkan laporan Kasi Pidsus Kejari Siak Yan Prana ditangani sesuai SOP diborgol menggunakan rompi tahanan dan diantar menggunakan mobil operasional yang memang plat hitam.

Kasi Pidsus Kejari Siak Hayatu menjelaskan, sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Kejaksaan terhadap terdakwa yang mengikuti sidang di Pengadilan itu wajib diborgol dan pakai baju rompi tahanan, kecuali di ruangan ketika sidang dan di dalam ruang tahanan sel.

Kasi Pidsus mengakui, perlakuan terhadap Yan Prana Jaya pada Senin (17/5/2021) lalu tidak sesuai SOP dengan alasan mendadak dan bukan disengaja.

“Kemarin karena mendadak di suruh mobil parkir depan, langsung dibawa ke depan, bukan sengaja itu, ” ungkap Hayatu kepada wartawan, Senin (24/5/2021)di PN Pekanbaru.

“Iya (tidak sesuai SOP, red) saat itu memang bang, sehari itu memang seperti itu, karena buru- buru” dalihnya lagi.

Tidak hanya itu, Kasi Pidsus Kejari Siak juga mengakui jika mobil operasional plat hitam Senin pekan lalu yang membawa Yan Prana Jaya tersebut merupakan mobil operasional pidsus Kejari Siak dan mobil tersebut juga memiliki plat merahnya dan dibawa ke sidang Senin (24/5/2021) di PN Pekanbaru.

“Itu mobil operasional pidsus
Mobil itu ada plat hitam dan plat merahnya biasa itu bang mobil dinas saya juga ada plat merah dan plat hitamnya, ” beber Hayatu.

Sebelumnya, Kajari Siak Dharmabella Tymbaz menyatakan, berdasarkan info sementara via telpon dari anggotanya dalam rangka efisiensi bahwa ada pembagian tugas antara pihak Kejaksaan Negeri Siak & Waltah Kejati Riau dimana Petugas Waltah menggunakan mobil Tahanan yang berangkat dari Kantor Kejati untuk membawa berkas.

“Sedangkan anggota kami berangkat dr Siak & bertugas utk menjemput Tahanan dengan menggunakan Mobil kendaraan Operasional Pidsus KN. Siak jenis APV memang masih ber-plat hitam & info dr Kasi Pidsus posisi Tahanan tetap memakai rompi & keadaan diborgol saat penjemputan & sekembalinya ke Rutan…, ” terang Dharmabella, Senin (17/5/2021).

Kajari Siak juga membantah fakta kejadian yang diliput dan dilihat langsung wartawan. Kajari Siak membantah kejadian tersebut dengan adanya seakan perlakuan khusus terhadap Yan Prana Jaya.

Kajari Siak tidak pernah menjawab sampai berita ini dipublikasikan apakah perlakuan tersebut dibenarkan terhadap terdakwa kasus Tipikor.

“Jadi, Saya tegaskan tdk ada perlakuan khusus. Jika pun ada info saya yang berbeda makanya harus saya klarifikasi langsung & anggota masih blm kembali sehingga saya belum menerima lapangan secara lengkap, ” pungkas Dharmabella.

Kajari Siak ketika dikonfirmasi terkait perbedaan informasinya dengan Kasi Pidsus Kejari Siak tersebut tidak memberikan jawaban.

Kasi Pidsus Siak Hayatu Chomaini menyatakan terdakwa Yan Prana dibawa ke PN Pekanbaru dengan menggunakan mobil tahanan Kejati Riau, tidak lagi menggunakan mobil operasional jenis APV tersebut.

Red…

 

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto? Silakan SMS ke 0821 7241 8111 / 0852 7850 2555 via EMAIL: redaksidetik45@gmail.com (mohon dilampirkan data diri Anda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*