Kampar, detik45.com – Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar kepada Provinsi Riau sebesar 400 Juta mendapat sorotan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Keuangan Negara Republik Indonesia (PKNRI) Kampar.
Ketua LSM PKNRI Kampar, Andryan Syah Putra kepada Riaukontras.com di Bangkinang Kota, Rabu siang (25/8) mengatakan, “Tunggakan pajak kendaraan Dinas Pemkab Kampar kepada Provinsi Riau sebesar 400 Juta sangat memalukan sekali, apalagi tunggakan dari tahun 2012 sampai tahun 2018,” terangnya.
Kita sangat menyayangkan Pemkab Kampar tidak membayar pajak mobil dinas selama 7 tahun berturut – turut. Kita juga sangat menyayangkan kepada Bupati Kampar dan Sekretaris Daerah Kampar (Sekdakab) Kampar yang melakukan pembiaran kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak taat pajak bertahun – tahun.
Diterangkan oleh Adryan Syah Putra, “Bupati Kampar dan Sekdakab Kampar gencar melakukan sosialisasi taat pajak kepada masyarakat, dilain sisi Pemkab sendiri tidak taat pajak dan hal tersebut sangat lucu,” katanya.
Seharusnya Pemkab Kampar memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dan bukan sebaliknya dengan tunggakan pajak kendaraan Dinas bertahun – tahun kepada Provinsi Riau.
Kita menghimbau kepada Pemkab Kampar agar segera membayar tunggakan pajak kendaraan Dinas kepada Provinsi. Jangan sampai dibiarkan tunggakan berlarut – larut sehingga kepercayaan masyarakat kurang.
(Yal)
Leave a Reply