Kampar, detik45.com – Diduga menghabiskan anggaran, kepala desa yang ada di kabupaten kampar lakukan Bimtek diluar provinsi Riau yang kuat dugaan tanpa rekomondasi dari kementrian Desa terkait Pendamping terhadap kegiatan tersebut.
Hal ini, wartawan mencoba konfirmasi Bendahara Abdesi Asril Fu’ad melalui sambungan telepon mengaku dirinya dalam hal itu tidak bisa memberikan Komentar banyak, “Silahkan saja kordinasi dengan Ketua penyelenggara Jhonnedi” ungkap Asril, Rabu 22/12/21.
Saat awak media konfirmasi surat rekomendasi dari kementrian Desa terkait lembaga pendaping pada kegiatan tersebut, pihaknya tidak bisa memberikan jawaban, dengan berdali ketua yang tau.
Kondisi Indonesia saat ini, termasuk kondisi Variabel Virus terbaru, setelah Covid – 19 dan juga kondisi menjelang Natal dan tahun yang tinggal beberapa hari, pemerintah secara nasional himbau agar selalu memperhatikan prokes,
Karna saat ini setiap warga yang datang dari Luar negeri wajib Dikarantina.
Harusnya para kepala desa dan lembaga pendamping kegiatan tersebut lebih mengedepankan norma – norma demi keselamatan dan mendukung program Nasional memutus mata rantai penyebaran covid – 19 diberbagai wilayah di indonesia.
Anehnya, dalam keberangkatan tersebut yang ikut berangkat antara lain, kepala desa, istri para kades dan sekdes.
Berdasarkan informasi yang didapat media ini, adapun biaya 6 juta perkepala kali 3 orang/desa, Kalau hitungan 18 juta x 50 desa yang berangkat coba bayangkan, ujar sumber yang tidak mau disebutkan oleh media ini.
Emos Ketua Lsm Gerakan Rakyat Anti Korupsi Riau angkat bicara terkait Bimtek yang dilakukan oleh Kepala Desa dan Aparat Desa yang ada di kabupaten kampar diakhir tahun 2021, mengatakan bahwa berdasarkan surat Edaran Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam surat edaran bernomor 140/8120/SJ tentang Prioritas Pelaksanaan Bimbingan Teknis Khusus Percepatan Penataan Kewenangan Desa, bisa dilakukan berdasarkan adanya rekomondasi dari Kemendagri, namun Bimtek yang dilakukan kepala desa di Kabupaten kampar diduga Ilegal dan tanpa rekomondasi dari Kemendagri, itu jelas perbuatan melawan Hukum jelas Emos
Tambah Emos, kita dari Lsm Gerak Indonesia Riau lagi mengumpulkan bukti – bukti pelanggaran administrasi dan juga pelanggaran ketentuan pada Satgas Covid-19, bila sudah terkumpul bukti-bukti tersebut, kita segera buat laporannya kepada penegak hukum yang ada di Provinsi Riau, Tegas Emos
Red
Leave a Reply