SPBU 14.282682 Menerima Pengisian Mobil Box yang Diduga Dimodifikasi

Pekanbaru, detik45.com – Perlu adanya ketegasan dari Pertamina maupun dari Pemerintah, dengan maraknya SPBU / Pom Bensin yang menjual BBM jenis solar subsidi kepada truk yang sudah dimodifikasi sehingga bisa melakukan pengisian diatas batas normal.

Seperti yang ditemukan pada awak media pada hari senin tanggal 10-01-2022 jam 02:22:28 wib melihat adanya mobil box yang diduga telah dimodifikasi yang melakukan pembelian jenis solar subsidi diSPBU 14.2826.82 – Jl. Garuda Sakti Km.2 Pom Bensin diatas harga normal.

saat awak media konfirmasi kepada operator spbu mengatakan,bahwa dirinya tidak mengakui telah melayani penjualan kepada mobil bok yang sudah di modifikasi,

“Memang benar saya tidak melayani penjualan atau mengisi kepada truk modifikasi bg”,terangnya.

Saat ditanya masalah bukti bon pengisian minyak solar dengan Sekali pengisian Rp.500ribu dalam jangka waktu dekat,pihak operator tidak bisa menjawab dan langsung pergi untuk memanggil Security.dan ketika Security menghampiri awak media Security mengatakan” saya terus terang tidak tau kalau yang diisi operator itu truk yang sudah dimodifikasi”, terangnya.

Padahal sudah jelas bukti bon pengisian kepada Mobil bok yang sudah dimodifikasi tersebut senilai Rp.500rb dengan jarak waktu berselisih itungan menit.

Sementara itu, pengawas SPBU 14.282.82 Muji saat dikonfirmasi mengatakan.”Udah saya tanyak sama operator nya, katanya itu mobil expedisi. Katanya tangkinya besar bg.Ya nggak lah bg, kalau mobil expedisi setahu saya memang besar tangkinya.
Kalau masalah pengisian itu kan operator bg, saya kan nggak tahu. Kami sudah instruksikan pengisian truk 500 maksimal, colt diesel 300, mobil pribadi 200.Memang udah saya lihat, disitu memang ada pengisian 500 dua kali.

Saya tanya operatornya katanya pengisian sebelumnya.Ya mungkin datangnya bersamaan, atau sama2 ngisi. Abg bisa kirimkan fotonya waktu pengisian bg, kalau memang terbukti saya pecat operatornya bg. Malam ini jugak saya pecat.Kalau cctv orang kantor yg bisa ngecek bg, kami nggak bisa.Pagi nantik la aku cek bg sama orang kantor, kalau memang ada aku kirimkan ke abg fotonya.

Kita buktikan aja dulu bg, kalau memang terbukti berartikan operatornya yg nakal bg Pagi lah bg saya cek lagi cctv nya sama orang kantor, saya pastikan dulu”.ucapnya.

Sedangkan Pertamina sudah membuat aturan tentang larangan konsumen membeli bahan bakar minyak (BBM) subsidi di SPBU dengan maksud dijual kembali. Larangan tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.

Larangan masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apa pun untuk dijual kembali sudah diatur oleh undang-undang. Bagi SPBU yang membantu memperjualbelikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 milyar.

Selain itu SPBU 14.2826.82
juga diduga ikut membantu penimbunan Solar bersubsidi bererti keguatan tersebut sudah melanggar Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan: mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.

Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan. (Bal).

 

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto? Silakan SMS ke 0821 7241 8111 / 0852 7850 2555 via EMAIL: redaksidetik45@gmail.com (mohon dilampirkan data diri Anda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*