Pra Peradilan Tito Tersangka Korupsi Pelabuhan Bagansiapi-Api di Tolak Hakim

Hakim Bacakan Putusan Pengadilan (Foto : Istimewa)

ROKAN HILIR, Detik45.com – Hakim Tunggal Pra Peradilan pada Pengadilan Negeri Rokan Hilir telah menjatuhkan Putusan dengan Nomor: 1/Pid.Pra/2022/PN Rhl dalam perkara antara, Pemohon yaitu M. Tito Rachmad Prasetyo melawan JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Riau cq. Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Senin (25/04/22).

Hakim Tunggal Praperadilan dalam pertimbangannya menyatakan penetapan tersangka dan penahanan atas nama Pemohon telah dilakukan sesuai hukum dan sah maka tidak ada alasan atau dasar bagi Pemohon untuk mengajukan ganti rugi oleh karena itu ganti kerugian Pemohon ditolak.

Hakim berpendapat penetapan Tersangka terhadap Pemohon telah memenuhi ketentuan Pasal 1 butir 14 KUHAP yaitu didasarkan pada minimal Dua Alat Bukti dengan demikian penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon adalah Sah.

Hakim juga berpendapat terhadap penghitungan kerugian negara merupakan kewenangan dari Majelis Hakim yang nanti akan memeriksa perkara pokok dan bukan merupakan kewenangan dari praperadilan dan sudah masuk dalam materi pokok perkara dan bukan kewenangan dari hakim praperadilan untuk menilai materi pokok perkara.

Oleh karena itu terhadap alasan permohonan praperadilan sebagaimana diatas haruslah dikesampingkan karena sudah masuk pembuktian dalam pokok perkara.

Sehingga permohonan Pra Peradilan yang diajukan oleh Pemohon mengenai keberatan dalam gugatannya tidak beralasan menurut hukum dan haruslah ditolak.

Saat dimintai keterangan oleh media ini melalui pesan elektronik, Kasi Intel Kejari Rohil Yogi Hendra, SH, MH Membenarkan hasil putusan tersebut “ya benar sudah diputuskan oleh Hakim hari ini” ucap Yogi.(Rls)

 

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto? Silakan SMS ke 0821 7241 8111 / 0852 7850 2555 via EMAIL: redaksidetik45@gmail.com (mohon dilampirkan data diri Anda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*