Bengkalis, detik45.com – Kepolisian Sektor Pinggir, memperluas penelusuran jaringan peredaran narkotika di wilayah Mandau setelah menangkap seorang pria berinisial RS, 40 tahun di Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Rabu dini hari, 6 Mei 2026. Kasus ini menjadi bagian dari rangkaian pengungkapan narkoba Bengkalis yang terus dikembangkan aparat.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 03.10 WIB di sebuah rumah di Jalan Aman, Gang Melur. Aparat bergerak setelah menghubungkan keterangan dari tersangka lain yang lebih dulu diamankan dalam kasus terpisah di wilayah Balai Raja pada malam yang sama.
Dari penggeledahan di lokasi, petugas menemukan tujuh paket sabu dengan berat kotor sekitar 2,73 gram yang diduga siap diedarkan. Tim juga mengamankan uang tunai Rp200.000 serta satu telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama menyebut pengembangan kasus ini diarahkan untuk membaca pola distribusi dari pelaku lapangan hingga jaringan di atasnya dalam kasus narkoba Bengkalis.
“Dari pemeriksaan awal, RS menyebut barang tersebut berasal dari seorang pria berinisial M yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Sosok tersebut diduga berada di wilayah Rangau dan disebut sebagai bagian dari rantai pasok yang lebih tinggi,” kata Agung Rama, Rabu, 6 Mei 2026.
Informasi itu kemudian menjadi titik lanjut penyidikan. Polisi menduga M berperan sebagai pemasok dalam jaringan yang lebih luas, sehingga pengejaran kini difokuskan untuk mengurai struktur peredaran di atas pelaku yang sudah diamankan.
Sementara itu, hasil tes urine menunjukkan RS positif mengandung metamfetamin. Temuan ini memperkuat dugaan keterlibatan tidak hanya dalam distribusi, tetapi juga penyalahgunaan narkotika.
Polsek Pinggir memastikan pengembangan perkara tidak berhenti pada penangkapan tersebut. Penelusuran jaringan terus diperluas untuk memetakan kemungkinan keterkaitan pelaku lain di wilayah Bengkalis dan sekitarnya.
Atas perbuatannya, R.S dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut, termasuk uji laboratorium forensik.
Agung Rama mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba serta melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 yang aktif 24 jam. “Identitas pelapor kami jamin kerahasiaannya,” ujarnya.[ril]
Leave a Reply