Irwansyah Penuhi Panggilan Penyidik Polda Riau Terkait Pemalsuan Dokumen Akta Anak

Kuasa Hukum Mirwansyah (Kiri) bersama Pelapor Irwansyah (Tengah) (Foto : Adi/Detik45.com)

PEKANBARU, Detik45.com – Tak berlama-lama Lanjutan kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan Irwasyah, SH di Polda Riau telah memasuki babak baru.

Rabu, (27/4/22) penyidik Polda Riau telah memanggil pelapor Irwansyah SH., untuk dimintai keterangan bersamaan dengan Satu Orang Saksi.

Kasus yang melibatkan Anak Usia dibawah Umur ini tentu saja menarik perhatian awak media pun berusaha meminta keterangan kepada Pelapor dan Penasehat Hukumnya Mirwansyah SH, MH, Pengacara Viral yang telah banyak memenangkan berbagai macam kasus walaupun usia masih muda.

Irwansyah menyebutkan bahwa dia dicecar hampir 20 pertanyaan dari pihak penyidik untuk memenuhi tahapan proses penyidikan oleh Penyidik Polda Riau.

“Saya masuk kedalam ruang penyidik mulai jam 09.30 wib sampai Pukul 11.00 dan ditanya dengan berbagai macam pertanyaan hampir 20 Item”, Ucap Irwansyah.

Dia menjelaskan Pertanyaan Penyidik berkisar seputar dokumen dan tempat pembaptisan Anak Kandungnya dari pernikahan yang sah secara agama Islam.

“Iya, tadi penyidik ada menanyakan terkait dokumen, waktu dan tempat pembaptisan Anak Saya Salsabilla, dia darah daging saya apapun tentu saya Bapak Kandungnya tidak akan pernah rela anak saya dipindah agama kan seperti itu”, terangnya.

Saat pertanyaan awak media beralih kepada kuasa hukum terungkap banyak hal terutama tentang telah dikeluarkanya SP2HP kasus ini oleh pihak penyidik Polda Riau.

“Pertama diucapkan terimakasih kepada Bapak Kapolda Riau M. Iqbal yang sudah memperhatikan kasus perkara kami ini, kami sangat mengapresiasi kinerja Polda Riau sangat singkat waktunya tadi juga sudah dikeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP)”, Ungkap Mirwansyah SH, MH.

“Hari ini klien saya pelapor sudah dimintai keterangan sebanyak 20 Pertanyaan oleh penyidik bersama dengan Satu Orang Saksi dan besok pagi akan dipanggil Satu orang saksi lagi, Kami berharap rangkaian proses penyidikan ini juga akan segera memanggil para pihak yang kami laporkan mulai dari Elvina sendiri, suaminya, pihak Disdukcapil, pastinya Lekia juga”, terangnya lagi.

“Kami tidak mau main-main dalam kasus ini siapapun yang mau mencoba akan kami sikat tidak akan diberi ampun, ini seperti Gajah lawan Semut yang harus kami perjuangkan karna terkait agama dan Prinsip Hidup”, imbuhnya.

Dijelaskan Mirwansyah SH, MH bahwa Kliennya telah memenangkan kasus Hak Asuh Anak di Pengadilan Agama Pekanbaru.

“Pada tanggal 18 April lalu Klien kami telah memenangkan kasus tentang Hak Asuh Anaknya Salsabila di Pengadilan Agama Pekanbaru, sesuai Amar Putusan PA tersebut maka klien kami berhak untuk mengasuh Anak Hasil pernikahannya, namun Tergugat mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi makanya hal ini tertunda “, urainya panjang lebar.

“Yang perlu digaris bawahi disini adalah Elvina, sebelum menikah dengan pelapor agama Buddha saat menikah berpindah agama ke islam otomatis anak yang lahir dari pernikahan yang sah ikut agama orang tua nya, sekarang setelah bercerai dengan Pelapor dia menikah lagi dan berpindah agama lagi dari islam ke Kristen mengikuti agama suami barunya, jadi kami nilai JO ini labil dan diduga mempermainkan agama salah besar nya lagi dia mengajak anaknya untuk berpindah agama tanpa izin ayah kandungnya itu yang perlu masyarakat ketahui”, lanjutnya.

“Harapan kami mohon agar kasus ini dapat perhatian dari khalayak semuanya khusus nya masyarakat Kota Pekanbaru tolong bantu agar kami dapat segera selesai dan mendapat keadilan hukum “, tutup Pengacara Kondang ini.

Dikabarkan pada berita sebelumnya bahwa pelapor telah melaporkan Mantan Istrinya ke Polda Riau diduga memalsukan dokumen yang mana Anak hasil pernikahan suami istri ini terlahir dari kedua orang tua Muslim tentunya saja anak mengikuti agama orang tuanya.

Permasalahan ini dimulai saat terjadi kasus perceraian menimpa pasutri ini disaat usia anak berumur 6 tahun, setelah sah bercerai mantan istri terlapor bernama Elvina kembali menikah dengan suami yang memeluk agama Kristen tak pelak lagi JO pun mengikuti agama suami barunya dan JO menyertakan anak perempuan dibawah umur untuk masuk agama suami barunya pula tanpa izin ayah kandungnya yakni Pelapor Irwansyah SH.

Polemik ini yang terus bergulir hingga dilaporkan ke Polda Riau. Terlapor dijerat dengan pasal 263 KUHP.

Berikut bunyi Pasal 263 KUHP:
Barangsiapa membuat Surat Palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (Kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah Surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena Pemalsuan Surat, dengan Hukuman Penjara selama-lamanya Enam Tahun.(Rls)

 

 

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto? Silakan SMS ke 0821 7241 8111 / 0852 7850 2555 via EMAIL: redaksidetik45@gmail.com (mohon dilampirkan data diri Anda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*