Tak Kunjung Terbit, Puluhan Masyarakat Desa Sanduta Mempertanyakan Sertifikat Tanah (Prona) Yang Telah di Urus 3 Tahun Yang Lalu

Ilustrasi SHM Prona (foto : Istimewa)

NIAS, Detik45.com – Puluhan warga masyarakat Desa Sanduta, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias mempertanyakan Surat Sertifikat Tanah (Prona) atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang sudah diurus sejak tahun 2019 lalu oleh pihak BPN Kabupaten Nias melalui Desa, hingga kini sertifikat tersebut tak kunjung terbit.

Informasi yang berhasil dihimpun media ini, bahwa sertifikat tersebut sudah diurus sejak tahun 2019, namun belum diterima warga hingga tahun 2022 ini.

Seorang warga Desa Sanduta inisial YZ menyampaikan bahwa pihaknya telah Tiga Tahun lalu mengurus Sertifikat Tanah (Prona) melalui Desa, bahkan dirinya mengaku telah membayar uang pengurusan sertifikat tanah sebesar Rp 250.000.

“Pada tahun 2019 kami urus Sertifikat Tanah (Prona) melalui Desa, hingga sekarang belum kami terima. Kami sangat kecewa, karena sudah sekian tahun kami menunggu sertifkat itu, padahal semua persyaratan sudah kami penuhi. Bahkan kami sudah membayar uang pengurusan sertifikat sebesar Rp 250 ribu rupiah, ada apa ini? ,” tanya salah seorang warga Desa Sanduta, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias.

YZ Mengaku bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan uang yang  250.000 tersebut namun hak mereka berupa Sertifikat Tanah harus mereka terima.

“Kami tidak mempermasalahkan soal uang yang di minta yang 250.000 itu, karena itu sudah kewajiban kami. Anehnya, kewajiban kami sudah kami penuhi namun hak kami berupa Sertifikat tanah itu belum di berikan, ” tutupnya.

Hal senada juga diungkapkan DM, ia mengatakan bahwa dirinya sudah berkali-kali untuk menanyakan sertifikat tersebut ke pihak Desa. Tapi hingga kini telah memasuki bulan Mei 2022, lebih tiga tahun sertifikat itu tak kunjung terbit.

“Sertifikat itu dari bulan Maret tahun 2019, mereka (pihak pengurus) minta bayar dulu, setelah bayar katanya ditunggu selama tiga bulan, Sertifikat Tanah (Prona) itu keluar. Tapi kenyataannya sampai sekarang sudah lebih dari tiga tahun belum keluar,” ucapnya dengan Nada kesal.

Dirinya merasa bahwa pihak BPN Kabupaten Nias melalui Desa Sanduta (Pihak pengurus) hanya memberikan harapan palsu terhadap warga masyarakat Desa Sanduta yang telah menyerahkan seluruh berkas pelengkap dalam pengurusan Sertifikat (Prona) tersebut.

“Kami bagaikan bola, lempar sana lembar sini ketika kami mempertanyakan perihal sertifikat tanah kami itu, kami seakan-akan di berikan harapan tanpa kepastian yang jelas, ini hak kami, karena segala bentuk adminstrasi (Berkas) sudah kami selesaikan, kalau memang ada kekurangan berkas kami atau ada kesalahan lainnya seharusnya mereka jelaskan dong kepada kami biar kami lengkapi semua. Intinya, kalau ada sebut ada, kalau memang tidak ada sebut tidak ada, ” jangan hanya sekedar cerita belaka, ” tegasnya.

Terpisah ketika media ini melakukan Konfirmasi kepada Staf Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Nias, Emil Siallagan mengaku bahwa berkas tersebut telah sampai di BPN dan telah siap akan tetapi untuk sementara tidak bisa diserahterimakan karena sedang ada pemeliharaan dan perbaikan Database di pusat.

“Sertifikatnya telah siap bang. Karena sedang ada pemeliharaan dan perbaikan Database di pusat, sehingga sertifikat yang sudah selesai belum dapat diserahkan. Masyarakat harap bersabar, apabila Database sudah normal kembali maka sertifikat akan langsung dibagikan ke masyarakat, ” jelas Emil Siallagan sembari meminta kepada media ini untuk menjelaskan kepada masyarakat dan meminta untuk sabar.

Reporter : KEND

 

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto? Silakan SMS ke 0821 7241 8111 / 0852 7850 2555 via EMAIL: redaksidetik45@gmail.com (mohon dilampirkan data diri Anda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*