
PELALAWAN, Detik45.com – Beberapa laporan kasus yang dialami wartawan yang sudah dilaporkan di Polres Pelalawan dibawah kepemimpinan Guntur Muhammad Thariq tidak ada tindak lanjut, Ketua DPC Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (DPC-IPJI) Kabupaten Pelalawan, Richard Simanjuntak, meminta kepada Kapolda Riau bahkan kepada Kapolri untuk mengevaluasi kinerja Kapolres beserta jajaran Polres Pelalawan. Minggu (26/6/2022).
Informasi yang dihimpun Detik45.com, adapun beberapa kasus yang telah di laporkan di Polres pelalawan, yakni :
kasus intimidasi yang dialami oleh wartawan dalam melakukan peliputan di wilayah hukum Polres Pelalawan, kasus penganiayaan terhadap dua orang wartawan yang terjadi pada agustus 2020 lalu, kasus teror di kediaman salah seorang wartawan yang beralamat di Pangkalan Kerinci pada tahun 2021, teror yang terjadi dua kali terjadi dirumah wartawan tersebut sudah dilaporkan ke pihak kepolisian, Polsek Pangkalan Kerinci, kasus terkait menghalang-halangi tugas wartawan yang diduga dilakukan oleh oknum pengacara pada April 2022.
Kasus menghalang-halangi pekerjaan Pers tersebut sudah di laporkan di Polres Pelalawan namun sampai saat ini belum ada informasi resmi dari pihak Polres Pelalawan seperti apa kelanjutan surat pengaduan tersebut.
Ketua DPC Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (DPC-IPJI) Kabupaten Pelalawan, Richard Simanjuntak, melalui Via telfon selulernya pada detik45.com, Sabtu (25/6/2022), Malam, mengaku bahwa kemerdekaan Pers dipelalawan saat ini sudah di Bungkam.
“Sebelumnya banyak kasus-kasus yang dilaporkan di Polres Pelalawan tapi salalu mandek dan tidak ada tindakan dari Polres Pelalawan. Namun Terakhir ini semasa Kapolres Guntur, ada kasus yang saya alami sendiri yang terjadi pada bulan April Tahun 2022 yang dimana saat itu saya melakukan peliputan dan ada seorang oknum pengacara menghalang halangi tugas saya dan hal itu sudah saya buat surat pengaduan kepada Kapolres Pelalalawan, AKBP Guntur Muhammad Thariq, namun sangat di sayangkan sampai sekarang tidak ada tindak lanjut atau surat resmi dari Kapolres pelalawan terkait informasi penanganan laporan saya tersebut. Sepertinya tidak ada kemerdekan dan kebebasan Pers di Pelalawan ini sebagai mana yang sudah di atur dalam UU Pers, ” jelasnya.
Ironisnya, lanjut Richard, ketika dirinya memeberitakan kasus oknum Kepala desa di Pelalawan, justru okum pengacara tersebut mensomasi dengan isi somasi tersebut terkesan mengancam. Menurutnya, kalau memang ada kesalahan dalam pemberitaan hanya dua cara yang ditempuh yaitu, hak koreksi dan hak jawab sesuai UU Pers bukan untuk sebaliknya di ancam dan di bungkam.
“Bagi saya kita memberitakan itu kebebasan kita dimana, seharusnya kan setau kita ada hak jawab dan hak koreksi. Kalau seluruh wartawan memberitakan sesuatu yang perlu di ketahui publik diancam dan akan dilaporkan berarti kemerdekan Pers di bungkam, padahal kita wartawan dalam menjalankan tugas dilindungi oleh undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,” ujar Richard dengan nada kesal.
Terkait laporan tersebut, kata Richard, Kapolres Pelalawan Guntur Muhammad Thariq telah menjanjikan akan di pertemukan pelapor kepada terlapor, namun sampai sekarang tidak ada infomasi alias Pemberi harapan Palsu (PHP) oleh orang nomor satu di Polres Pelalawan tersebut.
“Hari Jumat kemarin kapolres janjikan sama saya bahwa dia mempertemukan saya sebagi pelapor kepada oknum pengacara itu, tapi yah sampai sekarang tidak ada hasilnya” ujar Ketua IPJI Pelalawan ini.
Menurutnya, Kemitraan Polri khususnya Polres Pelalawan dengan insan Pers jangan hanya seremonial belaka, berupa kopi morning atau makan siang bersama saja.
“Kemitraan yang terpenting adalah jaminan perlindungan hukum bagi para wartawan dalam menjalankan tugasnya. Dan yang tidak kalah penting adalah jaminan tukar informasi yang tepat dan akurat untuk kepentingan publik berupa kasus hukum yang sedang ditangani pihak Polres Pelalawan,” imbuhnya.
Ketua DPC IPJI Pelalawan yang tidak asing dimata publik khususnya di Pelalawan ini meminta kepada Kapolres Pelalawan AKBP Guntur Muhammad Thariq untuk menindak lanjuti laporannya, khususnya laporan kasus kasus yang dialami Wartawan yang telah di laporkan di Polres Pelalawan, baik laporan pada tahun 2020, 2021 dan kasus terakhir ini tahun 2022.
“Sekali lagi saya tegaskan dan memohon kepada Bapak Kapolres Pelalawan AKBP Guntur Muhammad Thariq untuk segera memproses dan menindak lanjuti laporan saya yang sudah lama saya laporkan dan juga laporan sebelum sebelumnya terkait kasus yang di alami rekan kami wartawan di Pelalawan,” tegas Richard Simanjutak.
Dirinya juga meminta kepada Kapolda Riau bahkan Kepada Kapolri untuk Mengevaluasi kinerja Kapolres Pelalawan AKBP Guntur Muhammad Thariq beserta jajarannya apa bila tidak menjamin kebebasan wartawan dalam hal melakukan tugasnya sebagai jurnalis di ruang lingkup Polres Pelalawan.
“Kalau memang tidak ada etikat baik dari pihak Polres Pelalawan dalam hal kebebasan Pers atau menjamin kebebasan wartawan dalam melakukan liputan, maka saya minta kepada Kapolda Riau bahkan kepada Kapolri untuk mengevaluasi Kapolres Pelawan dan beserta jajaran nya,” tegasnya.
Ketika di konfirmasi Kapolres Pelalawan AKBP Guntur Muhammad Tariq S.IK melalui whatsapp nya, Minggu 26/06/2022, terkait penanganan kasus terhadap wartawan, hingga berita ini di publish tak ada jawaban dari Kapolres
Reporter : KEND ZAI
Editor : Adi Umar
Leave a Reply