Jalani Asimilasi dan Pembebasan Bersyarat, Dua Orang Warga Binaan Bebas dari Lapas Pekanbaru

Ket Foto : Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA (Baju Hitam) Pekanbaru mendapatkan Asimilasi dan Pembebasan Bersyarat (Foto:Lapas II A Pekanbaru)

PEKANBARU, detik45.com – 2 (dua) orang Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Pekanbaru mendapatkan Asimilasi dan Pembebasan Bersyarat, Kamis (14/07). Dalam Pasal 14 UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan terdapat beberapa hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) salah satunya ialah Program Asimilasi dan Pembebasan Bersyarat (PB). Pembebasan bersyarat adalah bebasnya narapidana, setelah menjalani sekurang-kurangnya dua per tiga masa pidananya, dengan ketentuan dua per tiga tersebut tidak kurang dari sembilan bulan.

Program ini bertujuan untuk mengembalikan kembali Warga Binaan Pemasyarakatan kepada masyarakat. Warga Binaan yang berhak mendapatkan program Asimilasi dan Pembebasan Bersyarat ialah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat.

Bagi warga binaan yang mendapatkan Asimilasi hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-73.PK.05.09 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
1. Narapidana yang 2/3 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2022
2. Anak yang 1/2 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2022
3. Narapidana dan Anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012
4. Tidak sedang menjalani subsider dan bukan Warga Negara Asing (WNA).

Asimilasi dan Pembebasan Bersyarat ini merupakan hak dan salah satu program integrasi yang diberikan kepada setiap Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah memenuhi syarat syarat tertentu seperti penjelasan di atas tadi. Akan tetapi hak tersebut tidak bersifat mutlak karena sewaktu waktu dapat ditarik kembali apabila warga binaan yang bersangkutan melakukan pelanggaran dan kejahatan selama masa menjalani program Asimilasi dan Pembebasan Bersyarat (PB).

Selanjutnya Warga Binaan Pemasyarakatan tersebut diserah terimakan kepada pihak Bapas dan menjadi klien Bapas yang wajib lapor 1 bulan sekali kepada masing-masing Bapas di wilayah penjamin dalam jangka waktu yang telah ditentukan sesuai dengan Surat Keputusan Asimilasi dan Pembebasan Bersyarat. Seluruh proses pemberian hak Warga Binaan Pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru diberikan secara gratis (tidak dipungut biaya).

Asimilasi dan Program pembebasan bersyarat ini juga merupakan bagian upaya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan lembaga pemasyarakatan sebagai Unit Pelaksana Teknisnya untuk mengurangi tingkat hunian warga binaan yang sudah penuh atau over crowded. Sehingga dengan adanya program ini setidak tidaknya dapat mengurangi kepadatan warga binaan di dalam Lapas.

Sumber : Lapas II A Pekanbaru
Editor    : Adi Umar

 

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto? Silakan SMS ke 0821 7241 8111 / 0852 7850 2555 via EMAIL: redaksidetik45@gmail.com (mohon dilampirkan data diri Anda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*