Sat Reskrim Polres Dumai Jajaran Polda Riau Bekuk Seorang Pelaku Penggelapan Kendaraan Bermotor Roda Dua

Ket Foto : Pelaku Diamankan Berupa 1 Unit Handphone Merk Nokia, 1 Buah Helm Merk Classic Warna Abu-Abu, 1 Buah Kunci Cadangan Sepeda Motor Merk Honda Beat Street, 1 Lembar Surat Keterangan BPKB No.0606224000520 dari PT.Mandiri Utama Finace Cabang Dumai (Foto : Humas Polres Dumai)

DUMAI, detik45.com – Sat Reskrim Polres Dumai Jajaran Polda Riau bekuk seorang pelaku Penggelapan Kendaraan Bermotor (Ranmor) Roda Dua di Jalan Pahlawan Kerja Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, Kamis (04/08/2022) lalu.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, SH SIK melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, SIK MH menyampaikan seorang Tersangka Tindak Pidana Penggelapan yang berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai Jajaran Polda Riau ialah RD (38) warga Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

“RD (38) diringkus usai menggelapkan sepeda motor sejak Selasa (26/07/2022) lalu. Tersangka RD (38) mendatangi rumah korban di Perumahan Bukit Datuk Indah Jalan Bukit Datuk Lama RT. 001 Kel. Bukit Datuk Kecamatan Dumai Selatan dan meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak membeli es batu di warung sekitar. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4.776.000,- (empat juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu rupiah),” ungkap AKBP Nurhadi Ismanto, SH SIK melalui AKP Aris Gunadi, SIK MH, Minggu (07/08/2022).

Adapun Barang Bukti yang turut diamankan berupa 1 (satu) unit Handphone merk Nokia, 1 (satu) buah Helm merk Classic warna Abu-abu, 1 (satu) buah Kunci Cadangan Sepeda Motor merk Honda Beat Street, 1 (satu) Lembar Surat Keterangan BPKB No.0606224000520 dari PT.Mandiri Utama Finace Cabang Dumai.

Kemudian usai dilakukan pengembangan, didapati keterangan bahwa tersangka telah menjual Sepeda Motor merk Honda Beat Street warna Hitam yang dibawa kabur tersebut ke daerah Medan Sumatera Utara kepada orang tak dikenal senilai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tersangka RD (38) akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun,” pungkas Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, SIK MH.

Sumber : Humas Polres Dumai
Editor    : Adi Umar

 

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto? Silakan SMS ke 0821 7241 8111 / 0852 7850 2555 via EMAIL: redaksidetik45@gmail.com (mohon dilampirkan data diri Anda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*