Petugas Lapas Kelas II A Pekanbaru Ikuti Implikasi Pengesahan UU Pemasyarakatan No 22 Tahun 2022 Tentang Penanganan Pengurangan Overcrowding di Lapas/Rutan

Ket Foto : Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru mengikuti Webinar Implikasi Pengesahan Undang-Undang Pemasyarakatan terhadap Penanganan Pengurangan Overcrowding di Lapas/Rutan di Ruang Sekretarian WBK/WBBM Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru (Foto : Lapas Kelas II A Pekanbaru)

PEKANBARU, detik45.com – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru mengikuti Webinar Implikasi Pengesahan Undang-Undang Pemasyarakatan terhadap Penanganan Pengurangan Overcrowding di Lapas/Rutan pada Senin Pagi (15/08) di Ruang Sekretarian WBK/WBBM Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru.

Dalam rangka merespon dan menyambut disahkannya UU Pemasyarakatan dan mendorong akselerasi rencana pengesahan RKUHP, Center for Detention Studies (CDS) mengadakan Webinar mengenai implikasi pengesahan Undang-Undang tersebut terhadap penanganan pengurangan overcrowding di Lapas/Rutan yang dianalisis dari aspek monetary dan nonmonetary.

Kegiatan webinar ini dihadiri langsung Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, SH MHum sebagai keynote speaker dan beberapa narasumber diantaranya Pujo Harinto, BcIP SSos MSi, Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Ditjenpas, R.M Dewo Broto Joko P, SH LLM, Direktur Hukum dan Regulasi, Bappenas RI, Ir. Hj. Sari Yuliati, MT, Anggota Badan Anggaran, DPR RI, Perwakilan LDUI, dan Petrus Putut Pradhopo Wening, SIP MSi, Peneliti Center for Detention Studies.

Undang-undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan perlu dipelajari untuk kemudian dipedomani oleh seluruh UPT Pemasyarakatan, khususnya Lapas Kelas IIA Pekanbaru dalam pelaksanaan penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemasyarakatan.

Sumber : Lapas Kelas II A Pekanbaru
Editor    : Adi Umar

 

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto? Silakan SMS ke 0821 7241 8111 / 0852 7850 2555 via EMAIL: redaksidetik45@gmail.com (mohon dilampirkan data diri Anda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*