Pekanbaru, Detik45.com – DPRD Kota Pekanbaru menggelar rapat paripurna ke-2 masa persidangan II (kedua) DPRD Kota Pekanbaru tahun sidang 2022/2023 mengagendakan tentang Perubahan Atas Perda Kota Pekanbaru Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pajak Air Tanah dan Laporan Pansus Terhadap Pembahasan Ranperda Kota Pekanbaru tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik. Rapat bertempat di Ruang Rapat Paripurna Balai Payung Sekaki DPRD Kota Pekanbaru, Pada Selasa (24/1/2023).
Rapat Paripurna di buka oleh Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Ginda Burnama dari Fraksi Gerindra, di dampingi oleh Plt. Sekwan DPRD Kota Pekanbaru Meisisco.
Atas persetujuan peserta rapat anggota-anggota dewan yang quarom Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik disahkan DPRD Kota Pekanbaru diketok palu berarti telah sah. Dengan demikian, Pemko Pekanbaru telah memiliki payung hukum dalam pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang akan diresmikan pada Juni 2023 mendatang.
Pj. Wali Kota Pekanbaru Muflihun, S.STP., M.AP yang dalam hal ini diwakili oleh Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution usai rapat paripurna mengatakan, penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah domestik bertujuan untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup secara terintegrasi dan berkesinambungan dalam optimalisasi sanitasi. Dengan adanya pengelolaan air limbah domestik yang terintegrasi dan berkesinambungan, maka segala kendala teratasi. Hal ini menjadi bukti kehadiran Pemko Pekanbaru dalam memberikan perlindungan dan pengendalian kualitas hidup penduduk.
“Intinya, kami sedang membangun IPAL saat ini. IPAL ini akan beroperasi pada Juni nanti. Dalam perda ini dibahas tentang pihak-pihak yang wajib menyambungkan saluran air limbah dari rumah warga ke IPAL. Kemudian, ada juga pelanggan prioritas seperti hotel dan mal,”jelas Indra Pomi.
Pada tahap pertama, sebanyak 3.000 saluran rumah (SR) dibangun untuk disambungkan ke jaringan IPAL. Sambungan perdana ini gratis. Rinciannya, 1.500 SR dibiayai dari APBN, 700 SR dibangun Pemko Pekanbaru, dan 800 SR oleh Pemprov Riau.
Pemungutan tarif IPAL ini tidak berbentuk retribusi. Berdasarkan undang-undang terbaru, pemungutan retribusi tidak diizinkan lagi.
“Jadi, kami akan merubah menjadi jasa layanan yaitu berupa Badan Layanan Umum Daerah (BLUD),” kata Indra Pomi.
Setelah Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik ini disahkan, maka Pemko mulai melakukan sosialisasi. Bahkan sebelumnya, Pemko sudah membahas terkait SR IPAL ini kepada pelanggan skala prioritas.
Usai rapat paripurna Ketua Komisi IV Nurul Ikshan dari Fraksi Gerindra menyampaikan pada wartawan bahwa dengan telah di sahkan perda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik di harapkan Pemerintah Kota Pekanbaru dapat menyelesaikan semua permasalahan IPAL.
“Kita telah finalisasi air limbah dampak dari adanya proyek IPAL yang langsung dirasakan oleh masyarakat yakni banyaknya infrastruktur Kota Pekanbaru mengalami kerusakan seperti jalan berlobang dan genangan air, kedua terganggunya putaran ekonomi masyarakat, dan yang tak kalah mengganggu banyak terjadi kemacetan di titik-titik pengerjaan IPAL seperti di Jalan Cempaka Sukajadi dan tempat-tempat lainya di sekitar Kota Pekanbaru,” kata Nurul Ikhsan.
“Kami berharap kepada Pemerintah Kota Pekanbaru melalui PUPR setelah disahkanya Perda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik ini tolong lah dilihat juga hasil dari Proyek IPAL setelah serah terima bagaimana kinerja pengembalian infrastruktur awal,”harapnya.
Dia mengatakan, setelah Perda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik ini di sahkan butuh waktu dua tahun untuk sosialisasi kepada seluruh masyarakat karena tidak semua dapat memahami fungsi dan kegunaan IPAL tersebut.
“IPAL ini bermanfaat agar menjaga air tanah kita tetap bersih, aman dan layak untuk di konsumsi secara pertumbuhan penduduk Kota Pekanbaru yang semakin meningkat tajam,”ujarnya.
“Untuk Pemerintah Kota Pekanbaru berilah tekanan dan teguran bagi Pemenang tender Proyek ini agar mampu menyelesaikan pekerjaanya sesuai isi kontrak dan jangan sampai ada efek samping yang menyusahkan orang banyak,”pintanya.
Galeri foto DPRD Kota Pekanbaru
Leave a Reply