Dugaan Penimbunan BBM Subsidi Ilegal di Gudang Febry, Warga Terkejut dengan Kebisuan Pihak Berwenang

Rohul, detik45.com – Dugaan penimbunan BBM solar subsidi ilegal di daerah Jalan Lingkar Kampung Baru, Kecamatan Koto Tinggi, Kabupaten Rokan Hulu, kini menjadi sorotan utama tanpa ada tindakan hukum yang tegas dari pihak berwenang. Masyarakat setempat mulai resah dengan maraknya kegiatan tersebut yang diduga dilakukan oleh pemilik gudang bernama Febri.

Perbuatan ilegal tersebut telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan, “Dugaan penimbunan solar ini sepertinya sudah berlangsung lama, para pelaku menggunakan modus pembelian solar subsidi di SPBU di sekitar Kabupaten Rohul.”

Tim awak media yang melakukan investigasi di lokasi gudang Febry di Jalan Lingkar Kabupaten Rohul, Provinsi Riau, menemukan puluhan jerigen besar yang diduga berisi BBM ilegal. Meski telah dilakukan konfirmasi melalui pesan pribadi WhatsApp, Febry belum memberikan tanggapan, menimbulkan tanda tanya atas ketidaktersentuhan pihak kepolisian setempat terhadap gudang tersebut.

Tindakan ilegal ini berpotensi merugikan negara secara besar-besaran. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 55 KUHPidana. Ancaman pidana mencapai 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.

Oleh karena itu, awak media mendesak pihak terkait, terutama Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau, untuk segera mengambil tindakan tegas dalam menangkap pelaku mafia minyak solar subsidi di daerah Jalan Lingkar KAB. Koto Tinggi Kampung Baru, Kabupaten Rokan Hulu. (TIM)

 

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto? Silakan SMS ke 0821 7241 8111 / 0852 7850 2555 via EMAIL: redaksidetik45@gmail.com (mohon dilampirkan data diri Anda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*