Rumah Mewah di Umbar Sari Rumbai diduga Dijadikan Gudang Rokok Ilegal

Pekanbaru, detik45.com – Rumah mewah berlantai dua di jalan Umbar Sari Rumbai milik Manik diduga dijadikan tempat Gudang Rokok ilegal berbagi macam merek tanpa hologram cukai, kamis 24/10/2024.

Berdasarkan kecurigaan warga terkait aktivitas pada rumah mewah tersebut yang sering keluar masuk mobil pada siang dan malam hari yang diduga membawa rokok ilegal tanpa cukai ini, sudah berlangsung lama.

Menurut warga yang tidak mau disebut namanya oleh media ini mengatakan, sudah lama bisnis haram itu mereka lakukan tanpa tersentuh oleh aparat penegak hukum.

Berdasarkan informasi tersebut, Emos ketua LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi Riau (Gerak) bersama beberapa wartawan melakukan investigasi pada rumah mewah yang disebut oleh warga tersebut dan ternyata, benar ada aktivitas yang mencurigakan dimana keluar masuk mobil yang melangsir rokok ilegal kepada kedai yang menjadi langganan mereka.

Menanggapi hal tesebut diatas Emos mengatakan, kita akan segera menyampaikan laporan resmi kepada penegak hukum yang ada di provinsi Riau, seperti Polda Riau dan juga Kepada Bea Cukai kota Pekanbaru.

Menurut Emos, Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana.

Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar

Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Ketika media ini konfirmasi kepada pemilik rumah melalui Sinaga mengatakan, Untuk informasi ini sy rasa tidak benar bg, coba di pastikan kembali apa benar itu punya kita bg, jawab Sinaga

Made

 

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto? Silakan SMS ke 0821 7241 8111 / 0852 7850 2555 via EMAIL: redaksidetik45@gmail.com (mohon dilampirkan data diri Anda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*