Dugaan Korupsi Dana Pokir DPRD Kota Pekanbaru Bergulir Dimeja Kejari kota Pekanbaru, LSM Gerak Riau minta segera Tetapkan tersangka

Pekanbaru, detik45.com – Dana Pokok pikiran (POKIR) anggota DPRD Kota Pekanbaru, Roni Paslah yang di titipkan di Diskominfo kota Pekanbaru dengan nilai 1 Miliar kuat dugaan telah terjadi pergelembungan harga dan sedang berproses hukumnya di kejaksaan Negeri Kota Pekanbaru Riau,Senin 28/10/2024.

Awalnya pada tahun Anggara 2023, Roni Pasla menitipkan pokirnya di diskominfo kota Pekanbaru dengan nilai sebesar Rp 1 Miliar untuk dijadikan pekerjaan penunjukan langsung (PL) di diskominfo Pekanbaru dan sekaligus juga menentukan siapa yang mengerjakan proyek tersebut.

Setelah menitipkan pokirnya pihak diskominfo mencarikan kegiatan yakni membuat Video Tron di beberapa OPD, seperti DLHK kota Pekanbaru, Video Tron Dinas Kesehatan dan lain-lain, dengan nilai masing-masing 200 juta dan dikerjakan oleh kontraktor yang direkturnya Ajis.

Dalam tahap pekerjaan Ajis tidak memiliki spesifikasi tentang pengadaan Video Tron tersebut, namu memiliki contoh anggaran yang berpedoman pada perusahaan temannya dan diajukan kepada Dinas Diskominfo kota Pekanbaru baru, kata Ajis

Berdasarkan contoh anggaran tersebut Diskominfo kota Pekanbaru menyuruh Ajis mengerjakan proyek pengadaan Video Tron di beberapa OPD kota Pekanbaru, dengan anggaran yang sangat Fantastis dan tidak masuk akal.

” Saya sudah curiga dari awal nilai anggaran tersebut, namun pihak dinas mengatakan kerjakan saja, terkait anggaran itu nanti pimpinan dan anggota DPRD yang punya pokir yang bertanggung jawab”, ungkap Ajis.

Dikatakan Ajis kepada media ini bahwa, dalam mengerjakan 5 (lima) paket kegiatan pengadaan Video Tron tersebut di beberapa OPD kurang lebih hanya 200 juta.

” Ia kurang lebih 200 juta habis dalam mengerjakan ke 5 paket kegiatan tersebut, namun pihak dinas Kominfo kota Pekanbaru meminta Fee proyek sebesar 30% dan saya sudah berikan melalui kepercayaan Raja Hendra selaku kepala dinas diskominfo kota Pekanbaru berinisial A “,jelas Ajis.

Terungkapnya kasus ini setelah ada laporan masyarakat kepada kejaksaan Negeri kota Pekanbaru, terkait ada pergelembungan anggara pada pengadaan Video Tron di beberapa OPD yang ditangani oleh dinas Kominfo kota Pekanbaru.

Kejaksaan Negeri kota Pekanbaru telah melakukan penyelidikan tentang laporan tersebut dan memanggil semua yang diduga terlibat, seperti kontraktor pelaksana Ajis, pihak dari Dinas Kominfo kota Pekanbaru, dan informasi terakhir juga sudah dipanggil anggota DPRD kota Pekanbaru yang memberikan pokir tersebut.

Ajis mengatakan bahwa dirinya sudah dipanggil oleh pihak kejaksaan Negeri kota Pekanbaru terkait kasus ini, dan saya sudah katakan semuanya mulai dari diskominfo minta Fee dan juga sumber anggaran proyek pengadaan tesebut dari mana.

” Saya sudah dipanggil oleh kejaksaan negeri kota Pekanbaru lebih kurang 4 (empat) kali dan juga pihak dari Dinas Kominfo kota Pekanbaru, dan saya sudah akui bahwa dalam mengerjakan video tron tesebut tidak lebih dari 200 juta” tutur Ajis.

Menanggapi hal diatas, Emos Gea Ketua LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi Riau mengatakan bahwa, terkait hal tersebut pihak dari pada kejaksaan Negeri kota Pekanbaru diminta segera menetapkan tersangka dalam kasus ini, kenapa harus diulur-ulur waktunya, sudah jelas bahwa mereka bersengkokol menggerogoti uang rakyat melalui pokir dari pada anggota DPRD kota Pekanbaru, tegas Emos

“Kita minta kepada kejaksaan negeri kota Pekanbaru, agar segera menetapkan tersangka dalam kasus ini, karna dinilai sudah lama bergulir di meja Kejari kota Pekanbaru, ada apa ditahan – tahan, kalau sudah cukup bukti, ya di tersangka kan aja, kalau lama-lama di meja Kejari bisa-bisa masuk angin”, kata Emos

Ketika media ini konfirmasi kejaksaan Negeri kota Pekanbaru melalui kasi Pidsus mengatakan bahwa kasus tersebut dalam proses penyidikan.

” Sore., Msh proses penyidikan pak.. doakan prosesnya cepat selesai bg”, ujar kasi pidsus kejaksaan Negeri kota Pekanbaru.

“Team”

 

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto? Silakan SMS ke 0821 7241 8111 / 0852 7850 2555 via EMAIL: redaksidetik45@gmail.com (mohon dilampirkan data diri Anda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*