
Koto Kampar, Detik45.com – Kasus dugaan penganiayaan di Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Riau, terus bergulir dan kini memasuki tahap krusial. Kepolisian setempat dijadwalkan menggelar perkara untuk menentukan status hukum terlapor.
Kasus ini mencuat setelah FM (27), seorang karyawan swasta, melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya pada 7 Desember 2024. Laporan resmi dengan nomor LP/B/69/XII/2024/SPKT/POLSEK XIII KOTO KAMPAR/POLRES KAMPAR/POLDA RIAU dibuat pada 11 Desember 2024.
Menurut laporan, insiden terjadi di Gunung Malelo, Koto Kampar Hulu, saat korban tengah bekerja di pabrik sawit. Saat itu, lori yang digunakan FM mengalami kendala dan terjatuh. Ia pun menunggu alat berat (loader) untuk membantu perbaikan. Namun, terlapor berinisial RAS tidak segera menghadirkan loader tersebut.
Setelah upaya perbaikan mandiri gagal, korban kembali menanyakan keberadaan loader kepada RAS. Adu mulut pun tak terhindarkan, yang kemudian berujung pada dugaan tindakan kekerasan. FM mengaku dicekik, didorong hingga jatuh, serta dipukuli oleh terlapor. Akibat insiden ini, korban mengalami luka serius hingga harus menjalani operasi medis.
Pihak kepolisian menyatakan telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini. Gelar perkara dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 4 Maret 2025, di Polres Kampar.
“Saat ini, kita tinggal menunggu jadwal gelar perkara. SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) segera dikirimkan kepada pelapor,” ujar Kanit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar.
Menanggapi perkembangan kasus, kuasa hukum korban, Ondroita Tafonao, SH, menyatakan apresiasi terhadap langkah kepolisian.
“Kami berharap kasus ini dapat ditangani dengan profesional dan adil. Klien kami mengalami luka serius hingga harus menjalani operasi. Oleh karena itu, kami berharap pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dengan gelar perkara yang segera digelar, publik kini menantikan kepastian hukum bagi korban serta langkah tegas kepolisian dalam menangani dugaan tindak kekerasan ini.
Leave a Reply