Tersungkur di Kebun Sawit, Bandar Sabu Dibekuk Polsek Rambah Hilir

ROKAN HULU, detik45.com  —
Kapolsek Rambah Hilir, Ipda Jonnes, S.H berserta anggota berhasil mengamankan 1 (satu) orang Resedivis laki-laki pelaku tindak pidana Narkotika, yang mengaku inisial DK disebuah pondok kebun kelapa sawit yang berada di Dusun Muara Sambung, Desa Lubuk Kerapat, Kecamatan Rambah Hilir. Jumat malam, 02/05/2025 sekira pukul 22.30 WIB

Tersangka inisial DK (37 Tahun) diduga melakukan tindak pidana Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Narkotika Gol I bukan tanaman dengan barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) lembar kertas yang bertuliskan CV. AUTO GOTAH dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO type A18 warna hitam cassing ungu.

Kemudian setelah diintrogasi, pelaku mengakui bahwa diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa sabu dengan Berat kotor BB keseluruhan 1,40 gram diamankan ke Polsek Rambah Hilir guna proses hukum lebih lanjut.

Terhadap Tersangka DK juga dilakukan cek urin, dan tertera berdasarkan hasil test tersebut, dinyatakan (Positif).

Atas perbuatan tersangka dijerat Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. *(Humas Polres Rohul)*

 

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto? Silakan SMS ke 0821 7241 8111 / 0852 7850 2555 via EMAIL: redaksidetik45@gmail.com (mohon dilampirkan data diri Anda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*