KPK Dalami Jejak Pemerasan Proyek, Legislator Riau Diseret ke Meja Pemeriksaan

KPK.
📸 Gedung KPK.

Pekanbaru, detik45.com – Komisi Pemberantasan Korupsi meminta keterangan anggota DPRD Riau, Suyadi, untuk menelusuri dugaan praktik pemerasan dan gratifikasi dalam pengelolaan proyek infrastruktur yang menyeret Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Agenda pemeriksaan berlangsung di kantor BPKP Riau pada Senin, (1/12) kemarin.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pemanggilan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pada struktur anggaran Pemerintah Provinsi Riau tahun 2025. “Saksi dimintai keterangan untuk mengonfirmasi sejumlah temuan mengenai pengelolaan belanja daerah,” kata Budi.

Selain Suyadi, penyidik turut mendengar keterangan Kabid Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas LHK Riau, Matnuril; Plt Kepala Dinas LHK Riau, Embiyarman; serta seorang pihak swasta, Iwan Pansa. Pemeriksaan terhadap beberapa unsur birokrasi ini dilakukan untuk memetakan proses pengambilan keputusan yang diduga membuka ruang bagi setoran tidak sah.

Suyadi, yang menjabat Ketua Pansus RPJMD Riau, mengatakan dirinya ditanya soal dinamika pergeseran pos belanja di lingkungan Dinas PUPR. Ia menyebut pemeriksaan berjalan singkat dan menegaskan tak ada pertanyaan mengenai aliran dana ke Pansus.

Kasus Abdul Wahid bermula dari temuan KPK mengenai lonjakan signifikan alokasi dana UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I–VI Dinas PUPR PKPP, dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar. Penyidik menduga lonjakan anggaran itu diikuti permintaan setoran sekitar Rp 7 miliar kepada sejumlah kepala UPT. Setoran tersebut, menurut keterangan awal, berlangsung dalam tiga tahap pada Juni, Agustus, dan November 2025.

Sebagian uang itu, menurut penyidik, diduga disiapkan untuk kebutuhan perjalanan luar negeri Abdul Wahid. Dalam perkara ini, KPK menetapkan Tenaga Ahli Gubernur, Dani M. Nursalam, serta Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, M. Arief Setiawan, sebagai tersangka pendamping.

Sejak penetapan tersangka pada awal November, penyidik menggeledah sejumlah kantor dinas—termasuk Dinas PUPR, Dinas Pendidikan, dan BPKAD—untuk mengamankan dokumen proyek, catatan belanja, serta perangkat elektronik yang berpotensi memuat percakapan internal terkait pergeseran APBD.

Langkah memanggil legislator hingga pejabat teknis ini menjadi bagian dari upaya KPK menautkan keputusan anggaran, instruksi lapangan, dan permintaan setoran. Penyidikan diperkirakan masih berlanjut, seiring pencarian pola korelasi antara kenaikan anggaran dan kewajiban setoran yang disebut sejumlah saksi sebagai “jatah preman”.[ril]

 

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto? Silakan SMS ke 0821 7241 8111 / 0852 7850 2555 via EMAIL: redaksidetik45@gmail.com (mohon dilampirkan data diri Anda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*