Disnakertrans Bengkalis Siapkan Posko Aduan THR Pekerja

Spanduk Posko Konsultasi dan Pengaduan THR 2026 di kantor Disnakertrans Bengkalis.
📸 Spanduk Posko Konsultasi dan Pengaduan THR 2026 terpasang di kantor Disnakertrans Bengkalis, Kecamatan Bathin Solapan.

Bengkalis, detik45.com Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkalis membuka posko konsultasi dan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan 2026. Posko ini disiapkan untuk menampung laporan pekerja jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR menjelang hari raya.

Posko tersebut dibuka di kantor Disnakertrans Bengkalis di Jalan Pipa Air Bersih, Kecamatan Bathin Solapan. Pekerja juga dapat menyampaikan konsultasi atau pengaduan melalui layanan telepon yang disediakan instansi tersebut.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkalis, Ed Efendi, yang juga menjabat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis, mengatakan pekerja dapat menghubungi nomor 0813-2815-7273, 0813-7810-3899, dan 0852-7160-599 untuk berkonsultasi maupun melaporkan persoalan terkait THR.

“THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus,” kata Ed Efendi, Rabu, 4 Maret 2026.

Ia menjelaskan, pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha, baik melalui perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu, berhak menerima THR. Tunjangan tersebut wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Menurut Ed Efendi, pekerja dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Adapun pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional sesuai masa kerja.

Untuk pekerja dengan perjanjian kerja harian, perhitungan upah satu bulan mengikuti ketentuan yang berlaku di perusahaan. Apabila dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama terdapat ketentuan THR yang lebih besar, maka perusahaan wajib membayarkannya sesuai aturan tersebut.

Ed Efendi menegaskan, pengusaha wajib membayarkan THR keagamaan secara penuh kepada pekerja dan tidak diperkenankan mencicil pembayaran.[ril]

 

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto? Silakan SMS ke 0821 7241 8111 / 0852 7850 2555 via EMAIL: redaksidetik45@gmail.com (mohon dilampirkan data diri Anda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*