Bengkalis, detik45.com — Percakapan di ponsel seorang remaja perempuan membuka dugaan pencabulan yang menyeret pria berinisial MS, 34 tahun, warga Simpang Padang. Polisi menetapkan MS sebagai tersangka setelah pemeriksaan pada akhir November lalu. Korban diketahui masih berusia di bawah umur.
Kapolsek Mandau, Kompol Primadona Caniago, mengatakan kasus ini berawal dari laporan keluarga. Orang tua korban mulai curiga karena anak mereka sering keluar rumah pada malam hari tanpa alasan jelas.
“Keluarga kemudian memeriksa ponsel korban dan menemukan riwayat percakapan yang mengarah pada tindak asusila,” ujar Primadona, Rabu, 3 Desember 2025.
Dalam percakapan itu, MS bahkan meminta korban melakukan tes kehamilan menggunakan test pack. Temuan tersebut membuat keluarga segera melapor ke Polsek Mandau.
Korban mengaku telah berhubungan badan dengan pelaku sebanyak empat kali, termasuk pertemuan di sebuah hotel di Jalan Sudirman, Balai Makam, pada Juli 2025.
Mendapat laporan tersebut, penyidik memanggil MS untuk diperiksa. “Kami menghubungi yang bersangkutan secara persuasif, dan ia hadir di kantor polisi sekitar pukul 16.25 WIB,” kata Primadona.
Dalam pemeriksaan, MS mengakui perbuatannya. Ia kini dijerat Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.[ril]
Leave a Reply