Kejagung Dalami Peran Sudirman Said di Perkara Petral

Kejagung periksa Sudirman Said.
๐Ÿ“ธ Eks Menteri ESDM Sudirman Said diperiksa Kejaksaan Agung sebagai saksi kasus Petral.

Jakarta, detik45.com โ€” Penyidikan dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) kembali bergerak. Kejaksaan Agung memeriksa mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said sebagai saksi dalam perkara yang menyeret praktik niaga migas periode 2009โ€“2015.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia mengatakan, hingga Selasa siang, proses pemeriksaan terhadap Sudirman masih berlangsung.

Menurut Anang, pemanggilan Sudirman berkaitan dengan posisinya sebagai Menteri ESDM saat aktivitas pengadaan minyak mentah di Petral berada dalam rentang waktu yang kini disidik kejaksaan. Petral, anak usaha Pertamina yang berbasis di Singapura, dibubarkan pemerintah karena dinilai sarat persoalan tata kelola.

Kejaksaan menegaskan penyidikan perkara ini tetap ditangani secara internal. Anang membantah informasi yang menyebutkan adanya pelimpahan perkara ke Komisi Pemberantasan Korupsi. โ€œBelum ada pelimpahan dan tidak ada mekanisme tukar-menukar penanganan perkara,โ€ kata dia, Selasa (23/12) kemarin.

Penyidikan kasus Petral di Kejaksaan Agung mencakup periode 2008 hingga 2015 dan didasarkan pada dua surat perintah penyidikan. Pada saat yang sama, KPK juga menangani perkara serupa dengan fokus periode 2009โ€“2015.

Meski terdapat irisan waktu penanganan, Kejaksaan memastikan proses hukum tetap berjalan. Aparat masih menelusuri rangkaian kebijakan dan praktik pengadaan minyak mentah serta produk kilang yang diduga merugikan keuangan negara dalam skema bisnis Petral.[ril]

ย 

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto? Silakan SMS ke 0821 7241 8111 / 0852 7850 2555 via EMAIL: redaksidetik45@gmail.com (mohon dilampirkan data diri Anda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*