Pekanbaru, detik45.com — Sebanyak 2.505 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau resmi beralih status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Pengangkatan itu ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan oleh Pelaksana Tugas Gubernur Riau SF Hariyanto di Halaman Gedung Daerah, Pekanbaru, Rabu, 24 Desember 2025.
Peralihan status ini menutup fase panjang ketidakpastian yang dialami ribuan honorer di berbagai sektor layanan publik. Dari total pegawai yang menerima SK, 539 orang merupakan tenaga pendidik yang akan memperkuat layanan pendidikan daerah. Sebanyak 300 lainnya tenaga kesehatan, sementara sisanya mengisi posisi tenaga teknis pemerintahan.
SF Hariyanto menegaskan, pengangkatan PPPK Paruh Waktu bukan sekadar perubahan administratif dalam struktur kepegawaian. Status baru tersebut, kata dia, merupakan kepercayaan negara yang harus dibalas dengan peningkatan tanggung jawab dan kualitas kerja.
“Integritas, disiplin, dan etos kerja adalah fondasi utama. Profesionalisme aparatur diukur dari kejujuran dan kesungguhan menjalankan tugas,” ujar Hariyanto dalam arahannya.
Ia mengingatkan, keberhasilan reformasi birokrasi tidak berhenti pada pengangkatan pegawai, melainkan pada konsistensi kinerja setelah status resmi disandang. Menurutnya, PPPK Paruh Waktu dituntut menjaga disiplin dan tidak terjebak pada euforia pengangkatan.
Hariyanto juga menyebut pengangkatan ini sebagai titik awal tanggung jawab yang lebih besar, terutama dalam memastikan layanan publik berjalan efektif dan akuntabel. “Pemerintah daerah, menaruh harapan agar para PPPK mampu menunjukkan kelayakan melalui kinerja nyata, loyalitas, serta komitmen terhadap tata kelola birokrasi yang bersih dan profesional”, katanya.[ril]
Leave a Reply