Siak, detik45.com — Bupati Siak Afni Zulkifli memimpin langsung upaya Pemerintah Kabupaten Siak mencari solusi atas persoalan tenaga honorer non-ASN, menyusul larangan pengangkatan honorer dari pemerintah pusat yang berdampak pada ribuan pegawai di daerah.
Diungkapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Siak Mahadar, pemerintah daerah diminta bersikap hati-hati agar kebijakan yang diambil tidak melanggar ketentuan hukum, sekaligus menjaga keberlanjutan pelayanan publik. “Pelayanan tidak boleh terhenti,” kata Mahadar, Minggu, 18 Januari 2026.
Persoalan ini menyangkut 3.590 tenaga honorer non-ASN di lingkungan Pemkab Siak yang tidak tercatat dalam basis data pemerintah pusat. Mereka tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah dan selama ini menopang layanan dasar, terutama pendidikan, kesehatan, kebersihan, dan pengamanan.
Larangan perekrutan tenaga honorer telah ditegaskan melalui Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada 2022 dan diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Namun, Mahadar mengakui sejumlah OPD di Siak masih merekrut honorer pada periode 2023 hingga 2025 karena kebutuhan layanan.
Data Pemkab Siak mencatat 838 honorer memiliki masa kerja satu tahun, 406 orang dua tahun, dan 262 orang tiga tahun. Selain itu, banyak tenaga honorer lain yang telah mengabdi lebih dari sepuluh tahun. “Jika mereka langsung dihentikan, dampaknya akan besar, baik bagi pelayanan publik maupun kondisi sosial ekonomi,” ujar Mahadar.
Untuk memperoleh kepastian hukum, Bupati Siak berkoordinasi dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara Zudan Arif Fakrulloh. Konsultasi tersebut dilanjutkan dengan Badan Pemeriksa Keuangan serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Hasil koordinasi itu memberi ruang kebijakan terbatas bagi pemerintah daerah. Dalam jangka pendek, tenaga honorer non-database tetap bekerja dan menerima gaji melalui surat keputusan kepala dinas sebagai masa transisi selama tiga bulan.
Setelah masa transisi berakhir, hubungan kerja akan dialihkan melalui skema outsourcing atau Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). “Itu mekanisme yang saat ini dibolehkan,” kata Mahadar.
Seluruh kebijakan tersebut berada di bawah pengawasan ketat. Pemkab Siak juga meminta pendampingan Kejaksaan Negeri Siak untuk memastikan pembayaran gaji dari APBD tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Setiap tenaga honorer diwajibkan mengikuti proses verifikasi dan validasi yang mencakup kronologi perekrutan, alasan kebutuhan tenaga, serta potensi dampak sosial ekonomi apabila kontrak dihentikan. Mahadar menyebut kebijakan ini merupakan diskresi pimpinan daerah dengan risiko hukum apabila persyaratan tidak terpenuhi.
Untuk mempercepat pendataan, Pemkab Siak membentuk delapan tim khusus yang diketuai Sekda dan melibatkan pejabat tinggi pratama, staf ahli, asisten daerah, serta inspektorat. Pendataan dilakukan serentak di seluruh OPD pada 19–21 Januari 2026.
Mahadar mengimbau seluruh honorer non-ASN mengikuti proses tersebut secara tertib. Jika tidak memenuhi ketentuan, pemerintah daerah tidak memiliki pilihan selain menghentikan kontrak kerja sesuai kebijakan pemerintah pusat.[ril]
Leave a Reply