Bengkalis, detik45.com — Polisi menangkap seorang pria berinisial D.G., 45 tahun, dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kelurahan Bathin Solapan, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Kamis, 5 Maret 2026.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau, AKP Primadona Chaniago mengatakan, penangkapan itu bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas terkait narkotika di kawasan Jalan Studen.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim operasional Polsek Mandau melakukan penyelidikan di lokasi. Sekitar pukul 17.30 WIB, petugas menemukan D.G. di belakang sebuah gedung sekolah di jalan tersebut dan kemudian mengamankan pria itu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari penggeledahan yang dilakukan setelah penangkapan, petugas menyita satu paket yang diduga berisi sabu. Selain itu, polisi juga menemukan satu unit telepon genggam merek Realme C31 berwarna silver serta sebuah alat hisap sabu atau bong.
“Pelaku diamankan di lokasi dan tidak melakukan perlawanan,” kata AKP Prima, Jum’at, 6 Maret 2026.
Setelah itu, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani pemeriksaan. Polisi menjerat D.G. dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Prima mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Ia juga meminta masyarakat berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan narkoba atau tindak kriminal lain kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti.[ril]
Leave a Reply