Kadus di Bengkalis Kembali Terjerat Kasus Narkotika

Petugas Satresnarkoba Polres Bengkalis saat melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka kasus narkotika di Mapolres Bengkalis.
📸 Polisi mengamankan lima tersangka dalam pengungkapan kasus narkotika di wilayah Bengkalis.

Bengkalis, detik45.com Polres Bengkalis kembali menangkap Kepala Dusun Desa Pangkalan Batang Barat, RA alias Reno, 39 tahun, dalam kasus penyalahgunaan sabu. Tim gabungan juga mengamankan empat orang lainnya saat mengembangkan kasus peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut.

Penyidik menetapkan kelima orang tersebut sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan intensif. Salah satu dari kelima tersangka merupakan residivis kasus serupa.

“Kami menetapkan lima orang sebagai tersangka dari hasil pemeriksaan,” kata Kasi Humas Polres Bengkalis Aipda Juliandi Bazrah, Selasa, 9 Juni 2026.

Selain RA, polisi juga menetapkan INF, 25 tahun, wiraswasta, DZ, 18 tahun, pelajar atau mahasiswa, WS, 30 tahun, wiraswasta, serta ZH, 42 tahun, aparatur sipil negara (ASN) di Satpol PP Kabupaten Bengkalis sebagai tersangka.

Tim gabungan Satresnarkoba Polres Bengkalis memulai pengungkapan kasus ini saat menggelar tes urine terhadap aparatur desa di Desa Pangkalan Batang Barat pada awal Juni 2026. Pemeriksaan awal itu mengarahkan penyidik pada indikasi keterlibatan pihak lain.

Temuan tersebut mendorong penyidik mengembangkan kasus hingga menciduk beberapa orang yang diduga terlibat penyalahgunaan sabu. Hasil pemeriksaan lanjutan menunjukkan seluruh terperiksa positif mengandung methamphetamine.

Polisi juga menyita tiga unit telepon genggam Android yang diduga menjadi alat komunikasi aktivitas terlarang tersebut.

Nama RA bukan pertama kali muncul dalam perkara serupa. Polisi sebelumnya pernah menangkap RA di kediamannya di Kecamatan Bengkalis pada 20 Mei 2024 dengan barang bukti sabu seberat 1,48 gram.

Saat pemeriksaan kala itu, RA mengakui barang bukti berasal dari sisa penjualan sabu milik seseorang bernama Raka. Ia juga menyebut pernah menerima pasokan hingga 1 kilogram dari sumber yang sama.

Kasus tersebut bergulir ke proses hukum hingga RA menjalani hukuman sebelum akhirnya bebas. Namun, polisi kembali menangkapnya dalam perkara yang sama pada pengembangan terbaru Juni 2026.

Kepolisian menegaskan akan terus menindak siapa pun yang terlibat tanpa pandang bulu. Aparat juga memperkuat langkah pencegahan melalui pendekatan preemtif, preventif, dan represif.

“Kami akan memproses sesuai hukum yang berlaku bagi siapa pun yang terlibat. Kami juga mengajak masyarakat mendukung Program P4GN untuk memutus rantai peredaran narkotika,” ujar Juliandi.

Hingga kini, kelima tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Bengkalis. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.[ril]

 

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto? Silakan SMS ke 0821 7241 8111 / 0852 7850 2555 via EMAIL: redaksidetik45@gmail.com (mohon dilampirkan data diri Anda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*