LSM GERAK Soroti Dugaan Impor Ilegal di Bengkalis: Baru Dilaporkan ke Kemendag, Kapal Disebut Kembali Bongkar Muatan

BENGKALIS detik45.com – Dugaan masuknya barang impor ilegal dari Malaysia melalui pelabuhan di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, kembali mencuat. LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) Riau mengklaim kapal KLM Bintang Jaya 88 kembali membawa muatan sekitar 60 ton dari Malaysia dan melakukan aktivitas bongkar muat di wilayah Bengkalis pada Senin (6/7/2026).

Menurut LSM GERAK Riau, barang tersebut diduga milik AGUAN dan Masuri alias Bagong. Aktivitas itu disebut terjadi hanya beberapa hari setelah organisasi tersebut menyampaikan laporan resmi kepada Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Republik Indonesia pada 3 Juli 2026 terkait dugaan penyelundupan barang impor melalui pelabuhan di Bengkalis.

Ketua DPD LSM GERAK Riau, Emos Gea, menilai dugaan aktivitas tersebut menunjukkan seolah-olah para pihak yang dilaporkan tidak tersentuh penegakan hukum. Ia meminta Direktorat Jenderal PKTN Kementerian Perdagangan segera mengambil langkah penyelidikan dan penindakan terhadap dugaan praktik impor ilegal tersebut.

“Kami meminta Direktorat Jenderal PKTN segera bertindak tegas. Jika benar terjadi impor ilegal, negara berpotensi mengalami kerugian karena tidak adanya pembayaran pajak dan kewajiban lainnya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Emos Gea.

Laporan LSM GERAK bernomor B.019-088/LP/DPD/LSM-GERAK/P-RIAU/VI/2026 ditandatangani langsung oleh Ketua DPD LSM GERAK Riau, Emos Gea. Dalam laporan tersebut disebutkan adanya dugaan aktivitas impor ilegal yang telah berlangsung cukup lama dan diduga melibatkan sejumlah pihak.

LSM GERAK menyatakan dugaan tersebut diperoleh berdasarkan investigasi lapangan yang dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat. Dari hasil investigasi itu, organisasi tersebut mengklaim menemukan indikasi masuknya berbagai barang impor asal Malaysia yang diduga tidak melalui prosedur kepabeanan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam laporannya, LSM GERAK menyebut nama AGUAN yang diduga sebagai pemilik usaha, kapal pengangkut, sekaligus gudang penyimpanan barang. Selain itu, Masuri alias Bagong juga disebut diduga memiliki agen pelayaran dan disebut menjabat sebagai Ketua KADIN Provinsi Riau. Dinas Perdagangan Kabupaten Bengkalis turut dilaporkan karena diduga membiarkan aktivitas yang disebut ilegal tersebut berlangsung.

LSM GERAK juga menyebut sejumlah kapal yang diduga digunakan untuk mengangkut barang impor dari Malaysia, yakni KLM Rita 10, KLM Bintang Jaya 88, KLM Maju Jaya 99, dan KLM Robin yang disebut rutin melakukan aktivitas bongkar muat di wilayah Bengkalis.

Adapun komoditas yang diduga masuk secara ilegal meliputi berbagai kebutuhan pokok seperti kacang-kacangan, susu, sarden, kecap, makanan dan minuman kaleng, buah-buahan, bawang, serta barang elektronik seperti telepon seluler dan laptop. Selain itu, turut disebut peralatan rumah tangga, alat pertanian, bahan bangunan, kosmetik, obat-obatan, perlengkapan pesta, perlengkapan ibadah hingga rokok ilegal.

LSM GERAK juga mencantumkan sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang impor tersebut, yakni di Jalan Tandun Gang Sakura, Jalan Diponegoro Gang Sukajadi, Jalan Kelapapati Tengah, dan Jalan Tenggiri, Kabupaten Bengkalis. Sebagai bukti awal, organisasi itu mengaku telah menyerahkan foto dan rekaman video aktivitas kapal, proses bongkar muat, serta lokasi gudang dalam sebuah flashdisk kepada Direktorat Jenderal PKTN.

Berdasarkan temuan tersebut, LSM GERAK mendesak Direktorat Jenderal PKTN Kementerian Perdagangan untuk segera melakukan penyelidikan, penindakan, serta memproses hukum seluruh pihak yang nantinya terbukti terlibat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam laporan, termasuk AGUAN, Masuri alias Bagong, maupun Dinas Perdagangan Kabupaten Bengkalis, belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas dugaan tersebut. Seluruh informasi dalam pemberitaan ini bersumber dari laporan resmi LSM GERAK Riau dan masih berupa dugaan yang belum dibuktikan melalui proses hukum, sehingga asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.

Team

 

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto? Silakan SMS ke 0821 7241 8111 / 0852 7850 2555 via EMAIL: redaksidetik45@gmail.com (mohon dilampirkan data diri Anda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*